Kamis, 09 Desember 2010

UPAYA REVISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA


CONTOH REVISI TERHADAP ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
YANG BERLAKU DI PERUSAHAAN KAMI.

 
BAB II : UMUM
Pada bab ini perlu ditambahkan pasal yang dengan jelas mencantumkan kewajiban dan hak masing-masing pihak, sehingga nantinya benar-benar dijadikan acuan dalam melakukan hubungan industrial yang harmonis benar-benar bisa dijalankan.

Sesuai dengan pasal 21 Kep Men No.48/MEN/IV/2004 huruf d dan e : Perjanjian Kerja Bersama sekurang-kurangnya harus memuat : hak dan kewajiban pengusaha dan buruh.

Hak-hak Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja PT Alkindo Mitraraya :
  1. Pimpinan Perusahaan berhak :
  1. Mengatur Pekerja dan jalannya Perusahaan yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memberikan sanksi kepada Pekerja yang melanggar aturan disiplin Perusahaan.
  3. Mengajukan keberatan atas, tindakan Serikat Pkerja yang bertentangan dengan isi PKB.
  1. Serikat Pekerja berhak :
  1. Mengatur anggota dan jalannya organisasi Serikat Pekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Mewakili, membela dan melindungi anggotanya.
  3. Mengajukan keberatan atas tindakan Pimpinan Perusahaan yang bertentangan dengan PKB dan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja :
  1. Pimpinan Perusahaan berkewajiban :
  1. Mentaati isi PKB.
  2. Menjaga, membina dan meningkatkan hubungan yang harmonis melalui kerjasama yang baik, saling menghormati dan mempercayai sehingga hubungan industrial dapat terbina dan terpelihara
  3. Tidak melakukan tindakan diskriminatif dan tekanan baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan fungsi dan keanggotaan Serikat Pekerja.
  1. Serikat Pekerja berkewajiban :
  1. Mentaati isi PKB.
  2. Menjaga, membina dan meningkatkan hubungan yang harmonis melalui kerjasama yang baik, saling menghormati dan mempercayai sehingga hubungan industrial dapat teribina dan terpelihara.


Pasal 17
Sifat Hukuman
Pada dasarnya sifat hukuman / tindakan yang dijatuhkan kepada pekerja ( Pelanggar ) adalah bersifat mendidik. Oleh sebab itu sebelum hukuman / tindakan dijatuhkan yang bersangkutan harus benar-benar disadarkan atas kesalahannya, hingga dapat menerima hukuman / tindakan dengan ikhlas. Sedang waktu membela diri adalah pada waktu dalam pemeriksaan.
Di tambahkan satu ayat yang berbunyi :
Sebelum diterapkannya sanksi terhadap pekerja, yang bersangkutan berhak mendapatkan pembelaan dari Serikat Pekerja, pada tahap pemeriksaan yang bersangkutan harus bebas dari tindakan intimidasi dari pihak manapun, dibuat BAP yang obyektif sesuai dengan kondisi dan hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya kasus “
Pasal 18
Skorsing ( Pembebasan Tugas )
Dalam perjanjian kerja bersama ini dikenal ada 4 (empat) macam skorsing yaitu :
  1. Skorsing dikarenakan Pekerja tersebut atas pertimbangan Pimpinan Perusahaan perlu diskors demi perbaikan kerja Pekerja tersebut. Dan diberikan tembusan kepada Pengurus Serikat Pekerja.
  1. Skorsing dikarenakan Pekerja tersebut sedang menunggu penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial.
  2. Skorsing dikarenakan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan Pimpinan Perusahaan. Dalam hal ini apabila tidak terbukti melakukan kesalahan, Pimpinan Perusahaan akan merehabilitasi dan mempekerjakan kembali.
  3. Skorsing dikarenakan Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan Pimpinan Perusahaan. Perusahaan akan memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan dengan ketentuan seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu seperti tercantum dalam lampiran 2.

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan takwin sejak hari pertama Pekerja ditahan.
Ditambahkan ayat (5)
“ Skorsing yang diakibatkan oleh empat hal diatas, Pekerja yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan upah, beserta hak-hak lainnya yang biasa di terima pekerja / buruh”
Sesuai pasal 155 UU No:23 thn 2003.
Pasal 23
Cuti Haid
Pekerja wanita yang sakit pada hari pertama dan kedua waktu haid tidak diwajibkan masuk kerja.
Ditambahkan pada ayat (2)
“ Pimpinan perusahaan harus memberikan kemudahan ijin cuti haid dan dalam pelaksanaanya tidak boleh mengurangi konditee pekerja yang bersangkutan, selama ijin cuti tersebut dilengkapi surat dolter yang sah dan dapat dibuktikan kebenarannya”.
Sesuai pasal 81 UU No.13 Thn 2003.
Pasal 29
Peninjauan dan kenaikan Upah
  1. Peninjauan kenaikan upah dilakukan setahun 1(satu) kali pada bulan Januari dan dijalankan berdasarkan kemampuan Perusahaan
  2. Besar-kecilnya kenaikan upah akan disesuaikan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Standar upah Minimum setempat.
  2. Keadaan perekonomian Negara pada umumnya.
  3. Kemampuan Perusahaan.
  4. Prestasi dan attitude pekerja.
  5. Promosi kedalam jabatan / Pekerjaan dengan bobot yang lebih tinggi.

Ditambahkan pasal 3 dan 4
3. Peninjauan kenaikan upah dilakukan setelah memperhatikan masukan / usulan dari Serikat Pekerja atau ditentukan setelah melalui perundingan terlebih dahulu.
4. Besarnya kenaikan pokok upah, (upah sundulan), minimal tidak boleh lebih rendah dari nominal selisih kenaikan UMK baru di kurangi UMK lama.

BAB IX

Tunjangan – tunjangan

Sesuai dengan pasal 100 UU No.23 Tahun 2003:

  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusahawajib menyediakan fasilitas kesejahteraan

  1. Pemyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.

Dengan memperhatikan pasal diatas maka Pasal – pasal yang mengatur tunjangan dalam PKB, harus ada peninjauan secara berkala dan jika ada perubahan kebijakan pemerintah yang akan berpengaruh langsung terhadap besaran tunjangan, maka jumlah tunjangan ikut disesuaikan

Pasal 33
Tunjangan Anak
Bagi pekerja yang memiliki anak diberikan tunjangan anak sampai dengan anak kedua Besarnya tunjangan anak tersebut diatur dalam surat keputusan terpisah.
Ditambahkan / di perjelas :

Tunjangan untuk anak pertama dan kedua di tentukan saja nominalnya dalam PKB sehingga lebih jelas dengan masa peninjauan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali.

Pasal 34
Tunjangan tempat tinggal
Perusahaan memberikan tunjangan tempat tinggal yang jumlah dan peninjauannya diatur dalam keputusan terpisah.
Ditambahkan / di perjelas :
- Perusahaan mendorong / memberikan fasilitas kemudahan kepemilikan rumah bagi karyawan yang telah memenuhi kriteria tertentu.

- Tunjangan tempat tingga di tentukan saja nominalnya dalam PKB sehingga lebih jelas dengan masa peninjauan setidaknya 2 tahun sekali.

Pasal 35
Tunjangan makan
Pada dasarnya setiap Pekerja mendapat tunjangan makan 1(satu) kali untuk makan siang.
Setiap Pekerja sampai dengan golongan 4 mendapat tunjangan lauk malam yang besarnya diatur dalam Surat Keputusan terpisah.bagi Pekerja yang bekerja lembur 2(dua) jam atau lebih pada hari biasa dan 4(jam) atau lebih pada hari libur akan mendapat uang makan lembur yang besarnya diatur dalam Surat Keputusan terpisah ,Ditambahkan :
Besaran tunjangan makan harus ada peninjauan secara berkala, dimana menu, proporsi kulitas, dan penyajiannya harus baik atau sesuai dengan persyaratan kesehatan.
Pasal 36
Tunjangan transport
Setiap Pekerja mendapat tunjangan transport termasuk untuk transport kerja lembur. Adapun jumlahnya diatur dalam Surat keputusan terpisah.
Tunjangan transport di tentukan saja nominalnya dalam PKB sehingga lebih jelas dengan masa peninjauan setidaknya 2 tahun sekali.

Sistem penentuan besaran tunjangan transport sebaiknya dimasukan dalam PKB

Pasal 38
Tunjangan hari raya (THR)
  1. Berkenaan dengan hari raya keagamaan, Perusahaan memberikan Tunjangan hari Raya kepada pekerja.
  2. Tunjangan hari raya keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 3(tiga) bulan terus menerus.
  3. Besarnya Tunjangan hari Raya tersebut disesuaikan dengan :
    • Lamanya masa kerja diperusahaan.
    • Besarnya upah setiap bulan.
  4. Besar kecilnya jumlah Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada Pekerja tetap adalah berdasarkan masa kerja. Adapaun perhitungan THR dapat dilihat pada lampiran 8.
  5. Besarnya pemberian Tunjangan Hari Raya seperti pada ayat 4 diatas hanya berlaku bagi pekerja sampai dengan golongan 3.
  6. Besarnya THR untuk golongan 4 keatas diatur dalam Surat keputusan Terpisah.
  7. Pembayaran THR dilakukan:
  1. Untuk yang beragama Islam diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  2. Untuk yang beragama non Islam diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Natal.

Pasal 7 huruf a dan b selambat-lambatnya 7 hari diganti selambat-lambatnya 10 Hr, dengan pertimbangan waktu 7 hari sebelum hari H, dirasa terlalu sempit untuk mengurus segala keperluan persiapan mudik.


Pasal 39
Tunjangan Shift
Bagi pekerja yang bekerja pada shift II dan III diberikan tunjangan shift untuk setiap hari hadir bertugas, sesuai peraturan yang berlaku.
Tunjangan Shift di tentukan saja nominalnya dalam PKB sehingga lebih jelas dengan masa peninjauan setidaknya 2 tahun sekali.

Ditambahkan pasal yang mengatur Pekerja yang bekerja pada saat libur kerja, misal saat libur lebaran serta besaran upah yang mestinya diterima sesuai dengan peraturan perundangan, atau jumlah lain yang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 40
Tunjangan Kehadiran
  1. Bagi Pekerja diberikan Tunjangan Kehadiran dalam bentuk Insentif kehadiaran yang bertujuan untuk merangsang disiplin kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas.
Insentif kehadiran terdiri atas :
    1. Insentif Kehadiran Harian
Dasar perhitunganya harian, dan dapat diberikan apabila Pekerja masuk kerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku tanpa sakit, ijin, ijin potong cuti, cuti haid, cuti tambahan, cuti khusus, mangkir atau terlambat.
1.2. Insentif Kehadiran Tambahan
Dasar perhitungannya adalah mingguan dapat diberikan apabila dalam 1(satu) minggu tersebut Pekerja masuk terus tanpa sakit, ijin, ijin potong cuti, cuti haid, cuti tahunan, cuti tambahan, cuti khusus, mangkir dan terlambat.
  1. Besarnya insentif kehadiran diatur dalam Surat Keputusan terpisah.

TIDAK PERLU DI REVISI

BAB X
KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL
Pasal 41
Program Pemeliharaan Kesehatan
Perusahaan memberikan program pemeliharaan kesehatan kepada Pekerja dan keluarganya. Program tersebut dikenal dengan nama PHC ( Propan Health Care ). Sistem dan prosedur sesuai dengan Buku Panduan PHC.
Ditambahkan :
  • Aturan-aturan pokok dalam PHC sebaiknya di cantumkan dalam PKB.
Misal : tentang biaya persalinan yang dilakukan dengan cara reumbersement
  • Karena sektor usaha perusahaan adalah sektor kimia, yang mana pekerjanya berpotensi terpapar zat kimia, maka pekerja berhak mendapatkan tindakan medical check up setahun sekali(terutama untuk pekerja yang secara rutin bersentuhan langsung dengan bahan kimia)
  • Karena kecelakaan yang terjadi pada pekerja yang berada di luar jam kerja tidak ditanggung oleh jamsostek maka perusahaan diwajibkan mengikutkan pekerja kedalam asuransi kecelakaan diluar jam kerja, sehingga jika terjadi kecelakaan biaya bisa ditanggung pihak asuransi.
Pasal 42
Pakaian Kerja
Kepada Pekerja diberikan pakaian dan sepatu seragam sesuai dengan kondisi pekerjaanya yang diatur dalam Surat Keputusan terpisah.
Di tambahkan : Jumlah, kualitas dan waktu pembagiannya ditentukan secara jelas dalam PKB
Pasal 43
Hadiah Masa Kerja
Pekerja yang telah mencapai masa kerja kelipatan dari 5(lima) tahun mendaptkan penghargaan dari Perusahaan yang diberikan pada saat acara hari ulang tahun perusahaan.
Ditambahkan : Rumusan atau besarannya ditentukan secara jelas ( ada perhitungan yang baku/tetap) misal yang bekerja 5 tahun mendapatkan ½ Gapok dst atau berdasarkan berapa gram emas jika diberikan dalam bentuk perhiasan.

Pasal 45
Acara Kekeluargaan
Setiap tahun Perusahaan mengadakan acara kekeluargaan bagi Pekerja dan keluarganya yang dilaksanakan 1(satu) hari atas tanggungan Perusahaan yang biayanya disesuaikan dengan kondisi keuangan Perusahaan saat itu.
Ditambahkan :
Acara kekeluargaan ditentukan waktunya ( dalam agenda kerja tahunan ), sehingga jadwal produksi bisa diatur jauh sebelum acara pelaksanaan.
Besaran budget disesuaikan dengan hasil survey atau rancangan anggaran tentunya setelah diperiksa dan tidak melebihi batas kewajaran.
Bisa juga tolak ukur acara kekeluargaan dilihat berdasarkan hasil produksi / penjualan.
Pasal 48
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
  1. Pelaksanaan jamsostek didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.
  2. Seluruh Pekerja didaftarkan untuk mengikuti program jamsostek.
  3. Bila terjadi kecelakaan kerja, sebelum mendapat santunan Jamsostek Perusahaan akan menalangi terlebih dahulu segala biaya yang dibutuhkan untuk menolong / menyelamatkan jiwa Pekerja.
  4. Apabila Pekerja yang belum menjadi peserta Jamsostek mendapat kecelakaan kerja, perusahaan akan memperlakukan Pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan Jamsostek, artinya Pekerja akan tetap mendapat haknya sebagaimana bila yang bersangkutan telah menjadi peserta Jamsostek.
  5. Bagi Pekerja yang meninggal dunia mendapat jaminan kematian sesuai peraturan jamsostek.

Di tambahkan pasal (6):
“ Pekerja berhak mendapatkan laporan iuran tahunan jamsostek, dimana pembagiannya teratur diterima setiap tahun”.
“ Pekerja berhak mendapatkan informasi dan pemanfaatan program-program yang dikeluarkan oleh pihak jamsostek”.
Pasal 52
Pemutusan Hubungan Kerja
ditambahkan :
aturan-aturan yang berkaitan dengan terputusnya hubungan kerja sebaiknya di cantumkan secara jelas dalam PKB
Pasal 7
Pekerja yang di PHK karena terbukti melakukan pelanggaran berat, berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
sesuai (Pasal 158 UU No.13 Tahun 2003)
Pasal 8
Pekerja dapat mengajukan permohonan PHK kepada Perusahaan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap pekerja misal:
  • Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja
  • membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja , memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan atau pekerjaan tersebut membahayakan bagi keselamatan/jiwa pekerja.
PHK dengan alasan diatas maka pekerja berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
Sesuai pasal 169 UU No.13 Tahun 2003.
Pasal 9
Pekerja yang di PHK karena diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut karena melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pekerja yang bersangkutan berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
Pasal 10
PHK yang disebabkan peleburan, penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau / tidak sanggup melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja yang bersangkutan berhak mendapatkan 1 UP, 1 UPMK dan 1 UH.
Pasal 11
PHK yang disebabkan pailit , mengalami kerugian atau force majeure maka Pekerja berhak mendapatkan 1 UP, 1 UMK dan 1 UH.
Pasal 12
PHK yang disebabkan karena pekerja meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak mendapatkan 2 UP, 1 UPMK dan 1 UH.
Pasal 13
PHK yang disebabkan pekerja telah memasuki usia pensiun maka pekerja tersebut berhak mendapatkan uang PHK sesuai dengan pasal 167 UU No.13/2003.
Pasal 14
Pada dasarnya setiap tindakan PHK yang dilakukan terhadap pekerja harus dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan dan mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 54
Pengunduran diri
  1. Pekerja yang akan mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus mengajukan permohonan secara resmi sekurang-kurangya 1(satu) bulan sebelumnya kepada personalia, hal ini berlaku untuk Pekerja sampai dengan golongan 3. Dalam hal demikian Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan pesangon dan uang penghargaan masa kerja atau uang penggantian hak.

Dirubah / ditambahkan : tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang hak ( sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU no.13 th 2003

  1. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri akan diberikan uang pisah sampai dengan golongan 3 ( untuk golongan 4 keatas diatur dalam Surat Keputusan terpisah), ketentuan mengenai uang pisah dan besar kecilnya uang pisah yang diberikan diatur dalam Surat Keputusan terpisah.

Dalam hal pemutusan hubungan kerja perorangan bukan karena kesalahan pekerja/buruh tetapi pekerja/buruh dapat menerima pemutusan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak uang pesangon paling sedikit sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 22, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 23, ganti kerugian 1 (satu) kali ketentuan pasal 24 ( UU nNo.13 Thn 2003 ) kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain ( misal pengunduran diri karena program pensiun dini yang ditawarkan Perusahaan )

Pengunduran diri atas kemauan sendiri, dimana Pekerja yang bersangkutan telah mencapai usia minimal 45 tahun, atau telah mencapai masa kerja minimal 10 tahun, maka Pimpinan perusahaan bisa mempertimbangkan dan memenuhinya dengan memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak minimal sebesar 1 X ketentuan pasal 156 UU No.13. Th 2003.

Pembayaran uang yang berkaitan dengan terputusnya hubungan kerja dilakukan secara tunai, setelah pekerja yang bersangkutan menyerahkan clearance sheet.

Pasal tambahan :

        1. Setiap peraturan terpisah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Perusahaan, tidak boleh bertentangan dengan isi Perjanjian ini, atau peraturan perundangan yang berada diatasnya dan Serikat Pekerja diberikan tembusannya serta berhak memberikan masukan terhadap peraturan perusahaan yang akan di keluarkan.
        2. Untuk mewujudkan adanya kerjasama bipatrit antara Pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja maka perlu diadakan pertemuan rutin setidaknya 3 Bulan sekali.
        3. Sesuai dengan pasal 21 Kep Men No.48/MEN/IV/2004 mengenai mekanisme pembuatan perjanjian kerja Bersama, maka yang bertanggung jawab mencetak dan memperbanyak buku PKB adalah Pihak Perusahaan.
Demikian semoga upaya kami dalam memperjuangkan isi PKB ini, memperoleh tanggapan yang positif dari Pimpinan Perusahaan.

Tidak ada komentar: