Kamis, 25 Maret 2010

Seputar ketenagakerjaan

Berapa besarnya upah yang mestinya diterima untuk karyawan harian?

Sesuai dengan keputusan Menteri tenaga kerja no: 102/MEN/VI/2004 Pasal 9 menyebutkan :

(1)Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam)hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu ) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Jumat, 05 Maret 2010

hoby olahraga


OLAH RAGA SALAH SATU HOBIKU
Oleh : Tri Wahyudi, 040310

A. Sepak bola

Kesukaan bermain bola, memang tertanam sejak kecil, olahraga yang paling merakyat, dan tidak perlu mengeluarkan biaya banyak, sejak dikampung aktif bermain baik latihan biasa, sparing, maupun kompetisi “ TARKAM”( Antar kampung ).
sampai di perantauan hobiku ini tetap kerap dilakukan, bergabung disebuah pabrik kimia sejak 1994, aktif jadi pelopor penggerak latihan bola,