Kamis, 25 Maret 2010

Seputar ketenagakerjaan

Berapa besarnya upah yang mestinya diterima untuk karyawan harian?

Sesuai dengan keputusan Menteri tenaga kerja no: 102/MEN/VI/2004 Pasal 9 menyebutkan :

(1)Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam)hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu ) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.


(2)Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

(3)Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.


Upah perhari untuk karyawan harian yang bekerja 5 hari dalam seminggu : UMK/21.
Upah perhari untuk karyawan harian yang bekerja 6 hari dalam seminggu : UMK/25.

Berapa besarnya nilai THR yang mesti diterima pekerja karyawan harian ?
Berhak mendapatkan upah sebesar 1 x upah sebulan., sesuai dengan KepMenaker No: 04/Men/1994.


Hak cuti dan istirahat panjang

Sesuai dengan UU ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003, pasal 79 disana menyebutkan :

(1)Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

(2)C. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

D. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

(3)Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

(4)Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan keputusan Menteri.

Sesuai dengan Kep Menaker No:51/MEN/IV/2004:

Pasal 2 :

Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya keputusan Menteri ini.

Pasal 3 :

(1)Pekerja/buruh yang melaksanakan hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut.

(2)Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat tahun kedelapan pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji.

(3)Gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Perjanjian kerja waktu tertentu bagaimana mekanismenya?

Sesuai UU ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003

Pasal (56)

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas a.jangka waktu, atau b.Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pasal 57:

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin.
(2)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis, dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Pasal 58

(1)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu:

a.pekerjaan yang selesai atau sementara sifatnya.

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
c.pekerjaan yang bersifat musiman, atau

d.pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3)Perjanjian kerja waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4)Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal-pasal karet dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

1.Pasal mengenai penerapan Upah minimum.

Sebagaimana tersirat dalam Pasal 88
Ayat (1):
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
- Ayat ini tidak memberikan petunjuk teknis / kata-kata yang mengandung instruksi yang mengikat pengusaha untuk memberlakukan upah yang layak bagi pekerja/buruh.

Ayat (2) :
“Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

  • Dalam prakteknya Dewan pengupahan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menentukan tingkat upah yang layak rekomendasinya sering tidak diakomodir, padahal angka yang didapatkan berasal dari survey dilapangan dengan mengambil sampling kebutuhan minimum yang biasa harus dipenuhi pekerja/buruh, ironis sementara Dewan pengupahan tersebut anggotanya sudah memenuhi unsur perwakilan berbagai pihak, baik pemerintah, serikat pekerja/buruh, pengusaha, akademisi dll.

Pasal 90 Ayat 1 :

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”

Pasal 91 Ayat 1 :

“Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundangan yang berlaku”.

  • Pasal diatas tidak memberikan petunjuk bagaimana aturan penyesuaian kenaikan upah bagi pekerja/buruh yang sudah mendapatkan upah lebih tinggi dari Upah minimum misal pekerja/buruh tersebut sudah bekerja lebih dari 2 tahun.

Misal: Pengusaha melakukan penyesuaian upah minimal tidak boleh lebih rendah dari selisih UMK baru dikurangi UMK lama ( dikenal sebagai kanaikan sundulan ) sehingga dalam prakteknya akan menjadi celah bagi pengusaha dalam penerapan kenaikan upah per tahun khususnya bagi pekerja yang upah sebelumnya sudah memenuhi Upah minimum kenaikan berkalanya menjadi suka-suka (kenaikan berdasar selisih UMK baru-UMK lama diabaikan), sehingga bisa dikatakan pasal diatas lebih cocok hanya untuk karyawan yang bekerja kurang dari 1 th/ karyawan kontrak (percobaan).

2.Pasal 94

“ Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % ( tujuh puluh lima perseratus ) daru jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

  • Pasal diatas tidak secara tegas mewajibkan pengusaha untuk memberikan upah yang diterima pekerja/buruh, harus terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap ( paling tidak tunjangan yang merupakan kebutuhan mendasar ) misal tunjangan rumah, tunjangan anak, tunjangan lauk, sehingga seandainya pengusaha hanya menerapkan upah pokokpun tidak akan terkena sanksi pasal ini, bahkan untuk pengusaha yang sebelumnya sudah menerapkan upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan atau dikenal sebagai gaji tetap, tunjangan tersebut ikut dikeluarkan dari komponen gaji tetap, dengan cara tunjangan tersebut dibuat tersendiri menjadi tunjangan tidak tetap atau lebih ekstrim lagi tunjangan tersebut dihapuskan!, sehingga otomatis dalam penerimaan upah lembur perjamnya akan berkurang karena komponen tunjangan telah dikeluarkan dari gaji tetap, begitu pandainya pengusaha sehingga supaya angka tunjangan nominalnya menjadi tidak tetap, dibuatlah rumus misal dengan total tunjangan tadi dibagi berdasar angka kehadiran dibagi 20.
contoh :

Misal si A, karyawan tetap dengan status K1 ( kawin satu anak ),tadinya mendapatkan tunjangan tetap terdiri dari :

Tunjangan lauk : 18000
Tunjangan rumah : 25000
Tunjangan anak :18000
Total tunjangan : 61000

Angka 61.000 yang tadinya masuk dalam komponen gaji tetap (Gapok + tunjangan)
kini tunjangan tersebut dikeluarkan dari komponen Gatap karena angka 61000 menjadi berubah-rubah tatkala perolehannya berdasarkan jumlah kehadiran : 20
Misal si A, pada bulan Januari si A jumlah kehadirannya 19, maka perhitungannya 19/20 = 0,95, nilai tunjangan pada bulan januari, 0,95 x 61000 = 57,950., jadi angka tunjangan 61000 setiap bulannya bisa berubah-rubah, karena itulah alasan pengusaha tunjangan tersebut ditanggalkan dari gaji tetap.

Dua pasal diatas jadi bahan perdebatan penulis pada saat penerapan kenaikan upah tahun 2010 diperusahaan kami, posisi kita kadang menjadi lemah jika harus bersandar pada pasal-pasal yang memang tidak tegas memberikan instruksi yang mengikat utamanya pada pengusaha.
Walaupun pada forum tersebut kami tetap tegas mengatakan bahwasanya kenaikan upah pokok tetap mestinya berdasarkan 100% x Selisih UMK baru-UMK lama, baru setelah itu ditambahkan dengan kenaikan berdarkan prestasi, masa kerja, kondite dll.

SEPUTAR PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN

Ditulis oleh : Tri Wahyudi.

Pada dasarnya setiap ada permasalahan ketenagakerjaan, sebaiknya diupayakan diselesaikan lewat jalur perundingan dan sebisa mungkin dihindarkan adanya proses pemutusan hubungan kerja.
Untuk itulah hendaknya setiap ada pelanggaran yang dilakukan pekerja, semestinya pengusaha tidak semena-mena memberikan sanksi hanya didasarkan atas argumen dari pengusaha, berilah ruang pembelaan terhadap yang bersangkutan, karena umumnya saat ini yang terjadi diberbagai perusahaan sanksi-sanksi terhadap pekerja diberikan belum dilakukan pemeriksaan, yang obyektif atas pandangan kedua belah pihak, sehingga tidak ada proses pembelaan yang memadai, apalagi jika tindakan sanksi yang diberikan, diselubungi tindakan intimidasi terhadap pekerja tersebut, atau bahkan pihak serikat pekerja yang ada di perusahaan tidak ditembuskan atau sengaja tidak dilibatkan.

Prinsipnya turunnya surat peringatan itu harus didasarkan pada upaya pembinaan yang terarah, sehingga pekerja yang terkena SP benar-benar menyadari atas kesalahannya dan akhirnya timbul kesadaran dari dirinya untuk terus,melakukan perbaikan dan tidak melakukan kesalahan yang sama .

Peraturan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian hubungan kerja diatur dalam :

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-150/MEN/2000
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No:KEP-78/MEN/2001
Kedua peraturan diatas merupakan peraturan pelaksana dari UU Ketenagakerjaan No: 13 / 2003.
Harusa diingat bahwasannya Kep Men No: 150, sebenarnya isinya sudah cukup bagus bagi kepentingan Tenaga kerja berkenaan dengan apa yang seharusnya diperoleh jika terjadi segala bentuk pemutusan hubungan kerja, baik itu karena PHK, mengundurkan diri, atau pemutusan yang diakibatkan oleh kesalahan berat, sayang hanya dalam jangka waktu setahun peraturan tersebut di rubah dengan adanya Kep Men No: 78/2001, dimana isinya sedikit banyak merugikan pihak tenaga kerja.

Baik sebelum kita membicarakan lebih lanjut tentang seputar aturan pemutusan hubungan kerja, ada baiknya kita ketahui beberapa definisi dari hal-hal yang berkaitan dengan Pemutusan hubungan kerja :

Dalam Bab 1 mengenai ketentuan umum pasal 1 dalam Kep Men No: 150/2000 yang dimaksud dengan :
Pemutusan hubungan kerja adalah:
Pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran (massal) adalah :

Pemutusan hubungan kerja terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih pada satu perusahaan dalam satu bulan atau terjadi rentetan pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Uang pesangon adalah :

Pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.

Uang penghargaan masa kerja adalah :

Uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.12 tahun 1964 sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.

Uang ganti kerugian adalah :

Penggantian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai penggantian istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ketempat dimana pekerja diterima bekerja, fasilitas pengobatan, fasilitas perumahan dan lain-lain yang ditetapkan oleh panitia daerah atau panitia pusat sebagai akibat adanya pengakhiran hubungan kerja.

Pasal 2 Kep Men No-150/2000 :

(1)Setiap pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan ijin dari panitia Daerah untuk pemutusan hubungan kerja perorangan dan Panitia Pusat untuk pemutusan hubungan kerja masal.

(2)Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksudadalam ayat (1), pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja tanpa meminta ijin kepada panitia Daerah atau Panitia Pusat dalam hal:

a.Pekerja dalam masa percobaan.
b.Pekerja mengajukan permintaan mengundurkan diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa mengajukan syarat;
c.Pekerja telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
d.Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu;
e.Pekerja meninggal dunia.
(3)Permohonan pemutusan hubungan kerja tidak dapat diberikan apabila pemutusan hubungan kerja didasarkan atas:
(1)Hal-hal yang berhubungan dengan kepengurusan dan atau keanggotaan serikat pekerja yang terdaftar di Departemen Tenaga Kerja atau dalam rangka membentuk serikat pekerja atau melaksanakan tugas-tugas atau fungsi serikat pekerja di luar jam kerja atau dalam jam kerja atas ijin tertulis pengusaha atau yang diatur dalam kesepakatan kerja bersama.
(2)Pengaduan pekerja kepada pihak berwajib mengenai tingkah laku Pengusaha yang terbukti melanggar peraturan negara.
(3)Paham, agama, aliran, suku, golongan atau jenis kelamin.
(4)Pemutusan hubungan kerja dilarang :

a.Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (bulan) terus menerus.
b.Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaanya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui pemerintah.
d.Karena alasan menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan.
e.Karena alasan pekerja wanita melaksanakan kewajiban menyusui bayinya yang telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama atau peraturan perundang-undangan.
f.Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 15 Kep Men No: 150/2000 :

(1)Dalam hal pekerja mangkir bekerja paling sedikit dalam waktu 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara tertulis tetapi pekerja tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah, maka pengusaha dapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja.
(2)Pekerja yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena melakukan mogok kerja yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dinyatakan sebagai mangkir.

Pasal 16 Kep Men No: 150/2000 :

(1)Sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh panitia daerah atau panitia pusat dan apabila pengusaha melakukan skorsing sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama, maka pengusaha wajib membayar upah paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah yang diterima pekerja.
(2)Skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan dengan alasan yang jelas, dan kepada pekerja yang bersangkutan harus diberikan kesempatan membela diri.
(3)Pemberian upah selama skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 18
(1)Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik pengusaha atau teman sekerja atau milik teman pengusaha; atau
b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara; atau
c.Mabok, minum-minuman keras yang memabokan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, ditempat kerja, dan ditempat-tempat yang ditetapkan perusahaan;atau
d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja;atau
e.Menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan; atau
f.Menganiaya, mengancam secar a fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja;atau
g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku
Dll s/d huruf k.

(2)Pengusaha dalam memutuskan hubungan kerja pekerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus menyertakan bukti yang ada dalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja
(3)Terhadap kesalahan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tindakan skorsing sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan Panitia Daerah atau Pusat.
(4)Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhak atas uang pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syrat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.

Sedang dalam Kep Men No: 78/2001

Kesalahan yang sama tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja hanya mendapatkan uang ganti kerugian.

(5)Pekerja yang melakukan kesalahan diluar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diputuskan hubungan masa kerjanya dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian.

Pasal 24 Kep Men No: 150/2000

Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 meliputi :
a.Ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b.Ganti kerugian untuk istirahat panjang bilamana di perusahaan yang bersangkutan berlaku peraturan istirahat panjang dan pekerja belum mangambil istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja pekerja dengan masa kerja yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang.
c.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja.
d.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan a uang penghargaan masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
Pasal 26 Kep Men No: 150/2000
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja kerena pekerja mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan pasal 23 dan pasal 24.

Sedang dalam Kep Men No: 78/2001

Dalam hal mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri hanya mendapatkan uang ganti kerugian.

Pasal 33 Kep Men No.150 /2000

"Pembagian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sebagaimana di maksud dalam pasal 22, pasal 23 dan pasal 24 harus dilakukan secara tunai"
Pasal 27 Kep Men No: 78/2001

(1)Dalam hal pemutusan hubungan kerja perorangan bukan karena kesalahan pekerja/buruh tetapi pekerja/buruh dapat menerima pemutusan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak uang pesangon paling sedikit sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 22, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 23, ganti kerugian 1 (satu) kali ketentuan pasal 24, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain.

(2)Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus disertai dengan bukti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling singkat 2 (dua) tahun terakhir, atau keadaan memaksa (force majeur), maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 22, uang penghargaan masa kerja satu (satu) kali ketentuan pasal 23 dan ganti kerugian 1 (satu) kali ketentuan pasal 24 kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 31 Kep Men No: 78/2001

(1)Dalam hal pekerja/buruh putus hubungan kerjanya karena usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c, dan pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, uang penghargaan mas kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d, kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(2)Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil dari jumlah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 22 dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 23 dan ganti kerugian 1 (satu) kali ketentuan pasal 24 huruf d, maka selisihnya dibayar pengusaha.
(3)Dalam hal penegusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang putus hubungan kerjanya karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 22 dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal (23) dan ganti kerugian 1 (satu) kali ketentuan pasal 24, kecuali atas persetujuan kedua bela pihak ditetapkan lain.

Pasal 32

Dalam hal pekerja/buruh putus hubungan kerjanya karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (2) huruf e, maka pengusaha wajib membayar santunan kepada ahli waris pekerja/uruh yang sah, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 22, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 23 dan ganti kerugian 1 (satu) kali ketentuan Pasal 24.
BAB IV

PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN

Pasal 21

Dalam hal panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan ijin pemutusan hubungan kerja maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada pekerja yang bersangkutan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan atau ganti kerugian.

Pasal 22

Besarnya uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :

a.Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
d.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
e.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
g.Masa kerja 6 tahun atau lebih 7 bulan upah

Pasal 23
Besarnya uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ditetapkan sebagai berikut :

a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetap[i kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
h.Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Oleh : Wiwiek Wijanarti ( Portal HR )

Pertanyaan

Uang Pisah, Apa itu?

Apa yang dimaksud dengan uang pisah? Karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak menerima uang pesangon atau uang jasa, kalau uang pisah bagaimana?

Rahma

Jawaban

Karyawan yang mengundurkand diri tidak mendapatkan uang jasa dan/atau uang pesangon namun mendapatkan uang penggantian hak dan mendapatkan uang pisah. Besar dan pelaksanaan pemberian uang pisah diatur sendiri oleh perusahaan dan dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja besama (lihat Pasal 162 UU No. 13/2003). Jika uang pisah belum diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja besama, berarti diperlukan usaha khusus untuk merundingkan hal ini dengan perusahaan. Selamat berunding, semoga berhasil.

Pertanyaan

Peraturan tentang Uang Pisah, Apa Rujukannya?

Jika pemberian uang pisah tidak bersifat normatif, maka guna mencapai kesepakatan mengenai besarannya, perusahaan dan pihak karyawan memerlukan acuan yang dapat digunakan. Apakah Kepmen 150/2000 dapat menjadi acuan, atau adakah peraturan lain yang dapat kami rujuk?

Esther Yonita

Jawaban

Penetapan UANG PISAH bagi karyawan yang mengundurkan diri sepenuhnya menjadi kebijakan perusahaan, sehingga tidak ada peraturan maupun perundangan yang mengatur hal ini. Jika Kepmen 150/2000 disepakati untuk dijadikan acuan oleh pihak-pihak yang terkait, silakan digunakan.

Yang penting adalah ada aturan yang jelas mengenai UANG PISAH yang disepakati oleh pihak-pihak terkait dan disampaikan pada seluruh karyawan.



Dalam prakteknya pengusaha banyak yang tidak beritikad baik dalam penangan pemutusan hubungan kerja, mereka selalu mancari cara bagaimana caranya memPHK dengan tanpa memberikah uang pesangon, dengan cara pekerja tersebut diintimidasi supaya mengundurkan diri, cara-cara seperti inilah yang dirasa kurang elegan dan mencedrai hubungan industrial pancasila, jika karyawan tersebut bertahan maka cara lainpun dilakukan misal dengan memindahkannya ke bagian unit kerja yang lain sudah menjadi rahasia umum pekerja yang demikian akan dibuat tidak betah, jadi bukan upaya pembinaan terlebih dulu yang diutamakan tapi bagaimana menyingkirkan pekerja tersebut dari perusahaan, semoga kejadian-kejadian ini lambat laun akan hilang seiring dengan makin matang dan dewasanya semua pihak dalam memandang begitu pentingnya jalinan hubungan industrial yang saling bersinergi dan saling menjaga hak dan kewajiban baik itu pekerja maupun pengusaha.
Demikian tulisan singkat ini kami sampaikan, semoga bermanfaat ......

Inilah 10 Tuntutan SPSI
Senin, 3 Mei 2010 | 13:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-

Sekitar 4.000 buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar unjuk rasa di Gedung DPR, Senin ( 3/5/2010 ). Mereka datang dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi. Adapula dari Banten.
Dalam aksinya, SPSI menelurkan 10 tuntutan, seperti yang tertulis dalam spanduk besar yang dibentangkan di depan gedung DPR. Ke-10 tuntutan itu adalah:

1. Tegakkan keadilan dan kedaulatan ekonomi untuk pekerja dan rakyat,
2. Tolak kenaikan tarif dasar listrik,
3. Tolak ACFTA untuk lindungi industri nasional.
4. Revisi UU No. 13/2003 tentang pengurangan pesangon,
5. Tolak outsourcing,
6. Tegakkan pendapat tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 5 juta.
7. Revisi UU No. 32/1992 ganti menjadi wali amanah,
8. Revitalisasi pengawasan keternagakerjaan,
9. Tegakkan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),
10. Tegakkan pesangon bagi pekerja Pekerja Kontrak Waktu Tertentu.



Tidak ada komentar: