Kamis, 15 Desember 2011


MAKNA PERPISAHAN

Oleh : Tri Wahyudi.

Terimakasih yg terdalam aku haturkan pada teman dan sahabat seperjuanganku, yang telah hadir di gubugku, dalam rangka acara malam perpisahanku di PT.AMR (07-12-11), kalian telah menghadiahkan: Tiga buah bingkisan, acara tour Logistic yang dimajukan pelaksanaannya supaya aku berkesempatan ikut dan bait-bait indah yang menggelorakam motivasi bagiku agar bisa tetap tersenyum dan optimis menapak hidup di langkah-langkah selanjutnya  untuk memasuki episode hidupku di tempat yang berbeda, secara raga kita berpisah sesaat, secara batin kalian tetap erat dihatiku, saya harus menjawab harapanku dan juga  kalian, dengan langkah kongkrit untuk terus bergerak, tentu dengan tetap berpegang pada prinsip hidup yang benar, dengan langkah pasti dan terarah Insya Alloh harapan itu akan menghampiri dan menjelma jadi kenyataan, Amin.








Kalian sudah begitu baiknya sampai-sampai hidangan yang disajikan sebagian berasal dari kalian, bahkan makan malampun rupanya kalian telah menyiapkan nasi bungkus dalam jumlah besar plus nasi dan lauknya yang masih anget, maklum saya khan mengundurkan diri secara baik, jadi nggak dapat apa-apa, cuma dapat uang pisah tok yang besarnya tentu tak seberapa, emang kalo ditilik nampak aneh sebaliknya orang yang mengundurkan diri secara tidak baik justru mendapatkan hadiah pesangon yang relatif besar, atau dalam bahasa sederhana " makanya kalau mau keluar you mesti bikin masalah dulu seperti diisyaratkan oleh seorang penggede pabrik dan atasan di pimpinan cabang serikat pekerja"

Hm..m..m masa demi meraup uang kita mesti mengorbankan nilai-nilai moral ach tidak la yauw, uang masih bisa dicari di tempat lain, sepanjang kita mau berusaha dan bertebaran dimuka bumi untuk mencari rijqi yang halal lagi baik, Insya Alloh rijqi akan datang dengan sendirinya, bahkan bisa datang tak  terduga.

Disisi lain secara secara hukum memang terjadi perlakuan yang kurang adil terhadap karyawan yang mengundurkan diri secara baik, karena secara aturan memang belum ada satu aturan pun yang menganulir, membatallkan atau merubah pasal tentang bahwasanya orang yang mengundurkan diri setidak-tidaknya mendapatkan penggantian uang hak dan uang pisah (UU tenaga kerja Tahun 2003 pasal 156, KepMenaker No,78 Tahun 2001  Pasal 26b).

Namun apa nyana keanehan terjadi, sebagaimana kita ketahui peraturan di Indonesia itu banyak yang tumpang-tindih, abu-abu, berpotensi perbedaan penafsiran, banyak celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh orang-orang yang kuat dibidang kekuasaan dan uang.

Uang penggantian hak yang mestinya didapatkan bagi karyawan yang mengundurkan diri secara baik, terjegal oleh keluarnya surat dari Menteri tenaga kerja masa Bapak Fahmi Idris surat bernomor: B-600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 yang ditujukan kepada kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan ditembusakan pada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia (bukan pada tripartit secara keseluruhan, Pemerintah, Pengusaha atau Serikat Pekerja), surat tersebut merupakan penafsiran terhadap Pasal-pasal yang menyangkut pengunduran diri " karena orang yang mengundurkan diri secara baik tidak mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan uang penggantian hak, gampangnya begini uang penggantian hak itu perhitungannya adalah: 15 % X uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, karena mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja ( 0 ), maka perhitungannya adalah 15 % X 0 maka hasilnya adalah 0, alias tidak mendapatkan apa-apa.


Pengertian  PHK jangan diartikan secara sempit, yakni terputusnya hubungan kerja karena di pecat oleh perusahaan, PHK adalah terputusnya hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja itu sendiri dengan berbagai alasan yang menyebabkannya, bisa karena pensiun ataupun pensiun dini, bisa karena pekerja tersebut meninggal dunia, bisa karena mengundurkan diri, bisa karena pailitnya perusahaan dll, prinsipnya setiap proses PHK oleh sebab apapun uang ganti kerugian  atau uang penggantian hak tetap harus diberikan perusahaan, sedangkan  uang pisah memang peraturan peraturan perundangan menyerahkan sepenuhnya kepada kesepakatan pihak Perusahaan dengan Serikat pekerjanya, jadi sudah jelas disini untuk uang penggantian hak jelas sekali tidak berlaku rumus yang ditafsirkan dalam surat Menaker No.B-100, sudah selayaknya surat ini dicabut karena hanya menuai kepentingan para pengusaha dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, apalagi Menteri yang bersangkutan sudah lama tidak menjabat, ironis memang , jelas kami sebagai pekerja sangat mempertanyakan keberpihakan beliau terhadap dunia ketenagakerjaan, soalnya selain sebagai menteri beliau juga dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus politikus.

hak pekerja yang mengundurkan diri dari waktu ke waktu terus dikebiri KepMen No.150/2000 bagi PHK karena mengundurkan diri secara baik masih mendapatkan uang jasa, Uang hak dan uang pisah, dalam KepMen No.78/2001 dan UU No.13/2003 masih mendapatkam uang  hak dan uang pisah, masa uang hak yang 15% saja dari perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja mau ikut-ikut di hapus, hu..uft sungguh terlalu.............. 

Padahal di beberapa forum / klinik hukum maupun forum ke-HRDan di media web maupun dalam diskusi-diskusi langsung jika memandang secara Obyektif Surat B-600 nyata-nyata tidak bisa dijadikan acuan/pijakan hukum, janggal dan dominan bisa digunakan sebagai jebakan terhadap Pekerja yang mengundurkan diri.

Aneh bukan, peraturan dalam Undang-Undang dan Keputusan Menteri koq bisa dianulir hanya oleh sebuah surat yang tidak mempunyai kekuatan / struktur hukum, celah inilah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha dan diamini oleh Dinas tenaga kerja, inilah pula yang menimpa para pekerja/buruh di Negeri ini, sungguh tidak ada keberpihakan dan perlindungan hukum terhadap kaum lemah.

Setahu saya jika ada aturan pelaksana dibawah UUD,UU, isinya tidak boleh lebih buruk atau bertentangan dengan aturan diatasnya, adapun jika ada perubahan terhadap UU maka Undang-Undang tersebut harus dicabut dulu atau dinyatakan tidak berlaku lagi diajukan oleh Pemerintah dan disetujui DPR, jika belum terbentuk Undang-Undang baru, untuk pelaksanaannya setidaknya harus ada Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang itupun harus mendapatkan persetujuan DPR.

Seperti apa yang saat ini hangat di perbincangkan, yakni masalah rencana  penghapusan / pengurangan remisi bagi para terpidana korupsi, narkoba dan teroris  yang dicetuskan oleh Pemerintah melalui MenKumHam, tentu tidak serta merta bisa dilaksanakan, karena Undang-Undang pemasyarakatan yang berlaku sampai saat ini masih mengisyaratkan pemberian remisi kepada para terpidana, sebelum dilaksanankan tentu idealnya harus ada Undang-Undang yang mengaturnya kembali khususnya mengenai pencabutan pasal tentang remisi, kita ingat dua pekan lalu Wakil Menteri Hukum dan HAM sampai-sampai diusir oleh DPR saat acara dengar pendapat yang membahas masalah ini.

Secara prinsip tentu saya sangat setuju jika para koruptor di vonis seberat-beratnya minimal tidak boleh kurang dari lima tahun, uang hasil korupsi dikembalikan pada Negara dan langsung digunakan untuk kepentingan rakyat ( datanya bisa dibuktikan kalau uangnya memang kembali pada negara dan penggunaanya tepat sasaran )

Sekali lagi saya ingin menunjukan keanehan atas adanya surat yang tak bertanda-tangan (Surat No.B-600) yang mampu mengalahkan kekuatan hukum yang jauh diatasnya, kenapa hal yang sama tidak dilakukan oleh DPR? untuk menentangnya  padahal surat ini jelas-jelas merugikan kaum pekerja, ach entahlah mungkin disinilah kekuatan uang bicara, hingga mampu membungkam keadilan didepan hukum.


Inilah bait-bait indah itu, kucatat ulang agar tetap menjadi pelecut semangatku:


Dari kami sahabat & teman seperjuangan ……………..


Perpisahan itu akan selalu ada, karena kita pernah berjumpa, bersama dalam canda tawa dan bahagia.
Setiap tetes airmata yang tertumpah di hari ini, akan menjadi saksi atas jalinan ukhuwah yang selama ini kita simpul seerat-eratnya.

Tak ada kata yang pantas terucap sahabat …. Hanya derai bening yang selalu bertaburan mengucap selamat jalan, silahkan lanjutkan perjuanganmu ke rah yang lain, ditempat yang baru, yang akan menjadi jarak pertemuan kita.

Hari ini, jiwa dan naluri kita kembali terluka atas perpisahan raga, namun percayalah sahabat,… hati kita akan selalu terikat, jalinan ukhuwahnya akan semakin erat, semakin jauh ragamu melangkah, semakin hatimu mendekat.

Tidak usah terlalu bersedih sahabat,…. Berbahagialah karena engkau akan menemukan suasana baru, bukan disini lagi tapi disana, cukuplah setiap kenangan yang telah kita tanam, akan menjadi kenangan yang tumbuh subur, menyemaikan benih-benih cita diantara kita, karena kita tak harus disini, kita tak harus selalu bersama, kita harus melanjutkan langkah ini, mungkin ke tempat yang lain, yang siap kita tapaki.

Perkuat langkahmu sahabat, yakinkan diri dan hatimu, hari esok pasti lebih cerah, hari esok adalah harapan yang harus diraih, pandang senyumannya yang lebar, tatap wajahnya yang ceria, hari esok adalah bahagia, yakinlah sahabat, cinta dan cita kita selalu bersatu, kita akan selalu selamanya dalam cahaya persahabatan ini.

Sahabat,… segala rindu yang akan muncul, segala nafas yang akan berhembus, segala harapan yang akan kita raih, segala langkah yang akan kita ayunkan, yakinlah disana ada sukses, disana ada keberkahan dan disana pasti akan ada cinta.

Sahabat, biarkan  aliran airmata ini jatuh sesukanya, biarkan dia mengalir, mengucap kata seindah-indahnya, biarkan dia, karena airmata tak berarti sedih, air mata tak berarti duka, airmata adalah juga lambang kebahagiaan hati, biarkan dia menemani kita di hari ini, biarkan …karena dia memang hadir untuk ini, untuk sebuah perpisahan.

Sahabat selamat melanjutkan langkahmu, selamat berjumpa lagi di tangga kesuksesan dalam senyum yang lebih indah

Ttd

“ Wong-wong Logistic”

Hadir saat acara itu antara lain :

Dian Thulistiana, Kamaludin, Teguh, Rizal, , Munasik, Ramdani, Arfan, Rusdianto, Gunawan, Ili Sumarli, Sujadmiko, Ainy, Andik, Sukini, Saptono, Anta, Rina, Agus R, Rojak, Irfan, Hadi S, Merry, Nova, Riadi, Ratno, Ilyas, Budi, Asep.

Tidak ada komentar: