Rabu, 03 Februari 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS & BERMARTABAT

Berawal terpilihnya, penulis menjadi salah satu pengurus unit serikat pekerja Maret 2009, ketertarikan untuk menulis hal-hal terkait ketenagakerjaan, semakin membuncah.

Motivasi untuk mengetahui lebih luas tentang dunia pekerja / buruh menggerakan hati, pikiran dan langkah penulis, untuk tahu lebih dalam dunia dimana sebagian waktu sehari-hari kita geluti bayangkan minimal 40 jam seminggu kita berusaha mencari nafkah, ikut menggerakan roda perekonomian bangsa lewat produktifitas yang diberikan terhadap perusahaan, bahkan sambil tersenyum sendiri penulis membayangkan sesungguhnya pahlawan saat ini sangat pantas disandang oleh kaum buruh. mereka dengan terpaksa ataupun tidak menjadi wajib pajak yang paling taat setiap gajian mereka secara otomatis dipotong pajak ironisnya pengusaha kita dengan berbagai dalih, beberapa diantaranya menjadi oknum pengemplang pajak, bahkan modal usahanya tega menggunakan uang rakyat seperti kasus BLBI, Bank Century bahkan dana Jamsostek dirasa belum optimal penggunaannya untuk mendorong ekonomi pekerja, atau bahkan dananya mungkin tidak sedikit yang mengucur untuk kegiatan bisnis?


Lewat membaca, mengikuti pertemuan-pertemuan / training, browsing, ikut menyadarkan penulis betapa dunia perburuhan yang dulu dianggap sempit, ternyata terkandung cerita yang luas dan bisa disimpulkan kawan, kita belum sepenuhnya merdeka, banyak hak-hak pekerja yang diberangus, kebebasan berserikat kadang masih terbelenggu, intimidasi semu dan terbuka masih ada, disisi lain rupanya diluar sana masih banyak pendekar-pendekar pembela perburuhan yang masih berpegang teguh memegang tongkat perjuangan, tak kenal lelah bahkan tanpa pamrih membela hak-hak buruh, walau harus diakui mungkin masih ada beberapa gelintir orang bertopengkan perjuangan buruh ironisnya disi lain dia menghisap madu keuntungan demi sebuah jabatan ataupun kekuasaan akankah aku harus berdiam diri mestinya tidak! Sedikit demi sedikit mulailah belajar dari diri sendiri paling tidak kenalilah hak-hak normatif pekerja yang banyak terkandung mulai dari; UUD 1945, UU Tenaga Kerja, Keputusan Menteri dll.

Kami masih sedikit bersyukur, di perusahaan tempat kami bernaung, dalam hal ketenagakerjaan, nampaknya ??? pihak manajemen memiliki semangat untuk senantiasa tidak melanggar peraturan ketenagakerjaan yang ada.

Dalam tulisan ini kami mencoba menyajikan hal – hal sebagai berikut :

  • Sejarah Serikat Pekerja / Buruh.
  • Mengapa kita mesti berserikat?
  • Hubungan industrial
  • Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Apa dan bagaimana pembelaan.
  • Form-form yang diperlukan dalam operasional serikat pekerja.
  • Konstitusi kerja dan Serikat Pekerja di Republik Federal Jerman.

Tentunya tulisan ini masih jauh dari sempurna maklumlah penulis masih dalam taraf merangkak untuk mencoba tahu lebih dalam tentang perburuhan untuk itu, kritik dan saran dari pembaca akan menjadi bekal untuk memperbaiki langkah penulis kelak.

Salam solidaritas, selamat membaca, semoga bermanfaat .....

Tri Wahyudi.

SEKILAS SEJARAH SERIKAT PEKERJA / BURUH.

Sudah lebih dari satu dekade sebetulnya jaminan hukum hak serikat buruh berlaku di Indonesia , ini sebetulnya menunjukan para wakil rakyat dan pendiri bangsa ini sejak dulu memiliki keinginan yang mulia untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus mengakui peran buruh begitu besar dalam menggerakan roda ekonomi bangsa, tak heran jika pada era presiden Soekarno keluar UU No.21/1954 tentang Perjanjian Kerja Bersama, UU tesebut menjamin bahwa setiap buruh yang bekerja disuatu perusahaan dapat mendirikan serikat buruh, tiga bulan setelah terbentuk, serikat buruh memiliki hak untuk mengajukan rancangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pengusaha berkewajiban untuk melakukan perundingan, tak heran jika masa antara tahun 1945 – 1965 dikenal heyday (kejayaan organisasi buruh) karena memang pada masa ini aktivitas-aktivitas serikat buruh memainkan peran penting di dalam kampanye nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing serta takeover oleh manajemen indonesia, serikat pada masa itu mampu mengkonter pelanggaran terhadap kode perburuhan seperti jam kerja yang panjang, penggunaan pekerja anak, dan sebagainya kondisi ini tentunya patut kita syukuri tidak hanya oleh kita kaum pekerja walau kemakmuran hingga saat ini oleh sebagian besar pekerja dirasa masih fatamorgana tapi mestinya juga oleh para pengusaha yang bertahta di menara gading kemakmuran, jika dari dulu organisasi-organisasi buruh di indonesia tidak bergerak untuk melawan kolonial yang notabene dengan serakahnya menghisap hampir seluruh potensi ekonomi bangsa, niscaya saat ini kebebasan untuk bekerja bahkan untuk menjadi pengusaha dinegeri sendiri akan sulit dilakukan.

faktanya adalah kemunculan organisasi-organisasi buruh di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari gerakan anti kolonial perjuangan mereka luar biasa selain mereka berjuang untuk menciptakan kondisi-kondisi kerja yang baik di pabrik-pabrik yang banyak dikuasai kolonial mereka juga bersinergi dengan partai politik dan pejuang lainya untuk mengusir penjajah dari negri ini!, berturut-turut lahirlah Nederlansch-Indisch Onderwijzer Genootschap (1897), Statspoor Bond (Serikat Kereta Api Negri,1905), Suikerbond ( Serikat Buruh Gula,1906), Cultuurbond Vereeniging V.Asistenten in Deli (Serikat Pengawas Perkebunan Deli,1907), kemudian serikat-serikat yang murni dibangun oleh pribumi, Perkoempoelan Boemipoetra Pabean(1911) ,Persatoean Goeroe Bantoe(1912), Personeel Fabriek Bond(1917), PFB adalah sebuah serikat buruh yang dibentuk oleh Soeryopranoto yang kelak akan dikenal sebagai salah seorang “ radja mogok” Hindia Belanda(Edi Cahyono, Gerakan Serikat Buruh dari masa ke masa).

Di bidang ekonomi masa-masa Presiden Soekarno memang mengalami masa-masa sulit, selain terus diganggu oleh kepentingan kolonial yang ingin kembali bercokol di Indonesia, kepentingan-kepentingan partai politik sudah banyak yang berbenturan saat itu memang kita masih beradaptasi tentang arah sistem ekonomi yang mesti dianut tapi kita mesti salut kepada Beliau dimana dengan gigihnya beliau mempertahankan jati diri, keutuhan dan kehormatan bangsa, kehidupan politik dan demokrasi sempat tumbuh dengan sehatnya pada masa itu.

Sebaliknya pada masa Orde Baru kebebasan politik dan berorganisasi bisa dibilang diberangus demi menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif sehingga bisa menciptakan ekspansi yang cepat di sektor swasta dalam perdagangan dan industri mulailah dikenal liberalisasi ekonomi berbasiskan investasi dan hutang luar negri disertai pengetatan kontrol dalam kehidupan politik, kondisi ini tentu saja berimbas besar pada perjuangan serikat Buruh/Pekerja saat itu, era ini merupakan era yang sulit bagi serikat, pemerintah selalu mengintervensi langsung urusan internal serikat buruh baik yang dilegalkan lewat aturan atau langsung dengan kekerasan fisik dan intimidasi, diera ini pula serikat buruh independen dibubarkan dan dipaksa menjadi organ fungsional dari Golongan Karya (Golkar), partai penguasa saat itu, pemerintah kemudian membentuk MPBI (Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia), Badan yang merupakan kesatuan dari seluruh organisasi buruh yang ada saat itu, pada Februari 1973 MPBI berubah menjadi Federasi Buruh Seluruh Indonesia, yang kemudian pada tanggal 11 Maret 1974, dinyatakan Pemerintah sebagai satu-satunya organisasi buruh yang diakui di indonesia, kebijakan itu kemudian dikuatkan dengan peraturan Mentri tenaga Kerja dan koperasi No.1/1975 tentang pendaftaran organisasi buruh, yang pada salah satu pasalnya menyatakan bahwa yang dapat didaftar di Departemen Tenaga Kerja adalah organisasi buruh yang berbentuk gabungan serikat buruh yang mempunyai pengurus daerah sekurang-kurangnya di 20 propinsi dan mempunyai anggota buruh sekurang-kurangnya 15 serikat buruh.

adalah tidak mungkin bagi serikat buruh memenuhi persyaratan ini tanpa bantuan pemerintah dengan demikian, serikat buruh yang dianggap sah hanyalah FBSI dengan 21 Serikat Buruh lapangan Pekerjaan(SBLP)-nya, sehingga dengan kekuatan yang dibangun lewat aturan saat itu organisasi serikat buruh terbesar tersebut bisa dikatakan besar dalam organisasi tapi kropos dalam perjuangan bahkan dijadikan kendaraan yang akan melanggengkan kekuasaan, beginilah nasib serikat Pekerja / Buruh saat itu senasib dengan kehidupan Parpol yang kekuatannya dikebiri dengan menggiring organisasi profesi seperti Korpri, HKTI,HNSI dll untuk masuk ke Golkar sehingga kekuasaan orde baru melenggang dengan leluasa untuk tampil sebagai pemenang mutlak dalam setiap pemilu, selain ikut campur dalam hal perundangan dan kekuatan politik, pemerintah secara fisik terlibat dalam penekanan kebebasan berserikat, akhir 1970-an Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban ( KOMKAMTIB ), semakin meningkat perannya dalam urusan perburuhan termasuk upaya pembatasan kegiatan serikat buruh, bahkan pelibatan militer disahkan melalui Kepmenaker No.342/1986 yang menyatakan bahwa aparat keamanan Korem, Kodim, Kores boleh ikut campur dalam masalah penyelesaian perselisihan perburuhan, terutama bila mengarah ke aksi mogok, serta petugas Departemen Tenaga Kerja perlu berkoordinasi dengan Pemda, Polres dan Kodim ketika menanggulangi tindakan pemogokan, pengawasan keamanan itu kemudian meluas sampai dengan kehadiran mereka secara langsung pada saat terjadi perundingan antara buruh, Pengusaha dan Kantor Depnaker.

Harus diakui KOMKAMTIB semakin terdongkrak keangkerannya saat dipimpin Soedomo, dia telah berhasil mendorong pengesahan “ Deklarasi Penyatuan Buruh dalam kongres FSBI di Bogor tahun 1981, langkah Pak Domo dalam memasung kebebasan berserikat semakin menjadi pada saat diangkat menjadi Menteri Tenaga Kerja pada maret 1983, hingga keluar KepMen No.645/1985 tentang hubungan industrial Pancasila (HIP), HIP ini kemudian menjadi alat utama untuk memaksakan kepatuhan buruh, karena yang menentangnya dianggap anti kesepakatan anti Pancasila, subversif dll, saat itu aturan intern diperusahaan yang mengatur hubungan antara Pekerja di kenal KKB ( Kesepakatan Kerja Bersama ), dari namanya tentunya kurang mengakomodir kepentingan buruh jika terjadi pelanggaran oleh pengusaha, mereka bisa mudah menuntut balik tuntutan buruh dengan berujar “sudah ada kesepakatan koq dilanggar” pada masa itu nama FSBI diubah menjadi SPSI perubahan ini menandakan bahwa FSBI yang dulu Federalis: terdiri dari berbagai federasi, sekarang menjadi unitaris: lebih sentralistik, melalui kongres saat itu diangkat ketua baru SPSI yang didukung pemerintah yaitu Imam Soedarwo merupakan ketua Golkar, anggota DPR dan pimpinan Federasi pengusaha tekstil, mereka yang tidak setuju dengan SPSI mendirikan SBLP ( Serikat Buruh lapangan Pekerjaan ).

Pemantapan SPSI menjadi satu-satunya serikat buruh dilakukan lewat Permenaker No.3/1993 tentang pendaftaran Organisasi Pekerja, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan “ Organisasi Pekerja yang dapat didaftarkan pada Departemen Tenaga Kerja ialah serikat Pekerja yang mempunyai unit. organisasi sekurang-kurangnya 100 unit dan mempunyai pengurus tingkat cabang di 25 wilayah setingkat kabupaten/kotamadya atau mempunyai anggota sekurang-kurangnya 10.000 orang tersebar di seluruh wilayah kerja ketentuan ini merupakan hal yang mustahil bagi lahirnya serikat buruh baru diluar SPSI, kembali kebebasan berserikat Pekerja/Buruh diberangus.

Perjuangan untuk menghirup kebebasan serikat buruh terus bergulir, lewat salah satu tokoh perburuhan “tiga zaman”, Saut Aritonang terbentuklah Serikat Buruh Merdeka Setiakawan dalam sidang ILO pemrintah indonesia mengajukan Bomer Pasaribu, sedang dari Serikat Bersama mengajukan Agus Sudono yang justru saat itu mendapat suara jauh lebih banyak, momen inilah yang memberikan angin segar terciptanya kebebasan berserikat karena ILO sebagai badan buruh dunia sejak awal memperjuangkan kebebasan berserikat di semua negara, inilah yang mungkin semakin membuka pemerintah untuk tidak terus menerus memberangus kebebasan berserikat bagi buruh karena merupakan hak azasi, terlebih dialam demokrasi saat ini.

Kebebasan di era reformasi dan Liberalisasi pasar

Setelah Orde Baru tumbang, terutama oleh kekuatan mahasiswa dan gerakan kaum reformis, pada masa pemerintahan BJ Habibie yang menerima tongkat kekuasaan dari Pak Harto, Pemerintahan beliau mulai mencoba bangkit untuk memulihkan citra indonesia di mata dunia.

langkah pemerintah saat itu yang langsung bersentuhan dengan kepentingan buruh, adalah dengan ditanda tanganinya Konvensi ILO No.87, tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi diperkuat dengan Keputusan Presiden No.83/1998.

Usaha Pemerintah untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dibuktikan dengan lahirnya paket tiga UU perburuhan baru, yaitu: UU No.13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan (UNDUH FILE), UU No.21/2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja dan UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ketiga UU itu dirancang unntuk menggantikan seluruh sistem hukum perburuhan Indonesia pasca kemerdekaan termasuk UU yang disusun saat revolusi fisik 1945-1949, seperti UU No.33/1947 tentang kecelakaan, UU No.12/1948 tentang kerja, UU No.23/1949 tentang pengawasan perburuhan. Dengan adanya tiga paket perburuhan baru yang mana isinya cukup mengadopsi kepentingan buruh dimana telah merubah paradigma yang tadinya UU buruh lebih bersifat eksploitatif menggantinya dengan penekanan pada azas perlindungan bagi buruh ( Proteksi ) dengan azas proteksi buruh diakui sebagai pihak yang akan senantiasa lemah posisinya dalam suatu hubungan kerja, untuk itulah perlu diperjuangkan dan dilindungi, ciri ini merupakan ciri universal sistem hukum perburuhan modern dimanapun didunia, jadi pada era reformasi ini kita bisa dikatakan lebih maju beberapa langkah dibanding era kolonial dan Orde Baru, paling tidak kebebasan berserikat di Indonesia tunduk pada konvensi ILO No.87 ini berarti kebebasan buruh diakui secara internasional, munculnya tiga paket UU perburuhan yang lebih mengakomodir kepentingan buruh, memperjelas hak dan kewajiban buruh dan pengusaha, sampai tata cara penyelesaian perselisihan lewat PPHI, tinggal bagaimana kita sebagai kaum pekerja mau mendalami, memanfaatkan dan memperjuangkan hak-hak kita yang sudah secara jelas tertuang dalam tiga UU tsb, ingat kawan UU boleh bagus tapi apakah dalam pelaksanaanya sejalan dengan tujuan UU itu, Pengusaha dengan kepentingan bisnisnya akan senantiasa mencari celah untuk terus memanfaatkan tenaga buruh untuk perolehan laba sebesar-besarnya kalau perlu ditempuh dengan menghalalkan segala cara langkah mereka lebih mudah karena didukung kekuatan modal dan kepentingan pemerintah berdalihkan menarik investasi sebesar-besarnya sehingga mereka suka atau tidak suka disetir para investor asing maupun pengusaha dalam negri.

Masih ingat dalam ingatan tahun 2006 yang lalu, penulis ikut aksi demon beserta puluhan ribu pekerja yang lain dimana tuntutan utamanya adalah penolakan terhadap adanya revisi UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, dimana revisinya terlalu banyak yang merugikan pekerja.

beberapa isi revisi yang harus senantiasa kita kritisi antara lain:


1.Membebaskan pengusaha untuk melakukan hubungan kerja yang flexible untuk semua jenis pekerjaan,
melalui hubungan kontrak, outsorching, harian lepas & pekerjaan paruh waktu. (Pasal 56, 59, 64).

2.Tidak ada lagi kewajiban pengusaha, untuk memberikan pertimbangan dan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja (pasal 35).

3.Menghapuskan tentang istirahat panjang. (pasal 79).

4.Menghapuskan ketentuan tentang upah layak.

5.Membebaskan pengusaha untuk menentukan kebijakan pengupahan (pasal 92).

6.Menghilangkan hak atas upah lembur bagi atasan pekerja yang memerintahkan kerja lembur (pasal 78 A).

7.Apabila pekerja melakukan mogok kerja yang tidak sah, pekerja dituntut untuk membayar ganti rugi (pasal 142).

8.Mengurangi besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (pasal 156).

9.Uang pesangon yang sebelumnya sampai 9 bulan upah, sekarang diturunkan menjadi 6 bulan upah(pasal 156 ayat 3)

10.Uang penghargaan masa kerja yang sebelumnya max 10 bulan upah sekarang diturunkan menjadi 6 bulan upah dengan interval waktu semula 3 tahun menjadi 5 tahun (pasal 156 ayat 2)

11.Uang penggantian hak yang semula 15% diturunkan menjadi 5%(pasal 156 ayat 4)

12.Menghilangkan ketentuan tentang pensiun (pasal 167)

13.Mengurangi hak atas pekerja yang meninggal dunia (pasal 156)

14.Pekerja tidak memiliki hak atas pesangon terkecuali bagi pekerja yang memiliki upah dibawah PTKP (pasal 156 ayat 2)

Bersyukurlah aksi demon besar-besaran kaum pekerja dan buruh saat itu berhasil menggagalkan upaya itu. 2006 PUK kami ikut bergabung dalam aksi itu.

Di era reformasi ini lebih khusus setelah adanya UU No.21/2000 tentang serikat pekerja memang dari segi jumlah terjadi perkembangan yang positif, serikat buruh yang tercatat di Depnakertrans sampai akhir tahun 2008 adalah sejumlah 90 Federasi Serikat Pekerja, angka yang fantastis tapi apakah dengan jumlah serikat yang meningkat mencerminkan hakikat kebebasan berserikat, tidak karena diberbagai perusahaan masih ada saja upaya-upaya pemecatan terhadap pengurus, penerapan sistem outsouching, jaminan sosial yang tidak diterapkan, uang makan dan transport dibawah standar bahkan penerapan gaji dibawah UMK, kriminalisasi pekerja dll.

Ini semua tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi para aktivis pembela kepentingan buruh yang lebih bermartabat, perjuangan kita memang menghadapi berbagai tantangan tapi pada era ini pula perlawanan dalam penegakan hukum kebebasan berserikat beberapa diantaranya membuahkan hasil diantaranya adalah keberhasilan perjuangan kawan-kawan kita dari PT King Jim Indonesia, perusahaan jepang di pasuruan mereka melaporkan tindakan Fathoni Prawata General Manager PT King Jin, akhirnya dipidana penjara satu tahun enam bulan karena dianggap telah menghalangi kebebasan berserikat, yang dijamin oleh UU No. 21/2000, kasus ini berawal dari ajakan berunding membahas PKB yang tidak ditanggapi manajemen bahkan berujung PHK terhadap pengurus serikat pekerja PUK FSPMI PT KJI, contoh lain lagi adalah perjungan kawan-kawan kita di Hotel Grand Aquila di bandung karena kegiatan berserikat mereka selalu dihalang-halangi bahkan diintimadasi salah satunya dengan pemotongan uang service hingga 25-50 %, mereka melaporkan kasus ini ke Disnaker dan diteruskan ke pihak kepolisian walau prosesnya berjalan lambat akhirnya Sang General Manager Mahendra Sivaguru dinyatakan sebagai tersangka dan menahan pasportnya, ditengah kebangrutan kurang jalan sistem pengawasan terhadap tenga kerja oleh Depnaker paling tidak ini jadi tonggak dan angin segar bagi perjuangan kita ke depan kebebasan berserikat tak pantas dihalangi apalagi dijaman demokrasi saat ini.

SPSI harus merubah paradigma lampau mungkin banyak kalangan beranggapan SPSI besar dan selalu bersandar pada penguasa kondisi dulu mungkin tidak bisa dihindari karena begitu kuatnya cengkraman kekuasaan khususnya era orde baru kita harus bangkit sebagai pionir terdepan, dalam setiap gerakan perjuangan pekerja, kita harus membuka diri dan menyatukan langkah dalam suatu koalisi antar federasi serikat, selain itu kita harus bergegas untuk lebih mendalami dunia ketenagakerjaan lewat menimba ilmu khususnya dalam bidang hukum, media komunikasi dan organisasi.diera keterbukaan kita semakin bisa melihat kondisi perjuangan serikat pekerja di dunia lain dimana keberadaan mereka benar-benar sudah diakui/disejajarkan dengan pengusaha, seperti serikat pekerja industri kimia eropa, yang bermarkas di belgia adanya dewan kerja di Jerman lewat komunikasi dan jalinan kerjasama gerakan kita akan lebih terlihat di dunia internasional yang begitu menjunjung tinggi demokrasi dan perjuangan HAM termasuk didalamnya perjuangan serikat pekerja.

MENGAPA KITA HARUS BERSERIKAT ?

Banyak pepatah yang mengajarkan bahwasanya dengan kebersamaan dan persatuan kekuatan akan semakin padu sehingga untuk mencapai sebuah tujuan dirasakan lebih mudah, dengan saling melengkapi, bertukar pikiran ritme perjuangan akan harmonis menuju satu tujuan yang diinginkan, “ mematahkan sebatang lidi jauh lebih mudah dibandingkan mematahkan seikat lidi”
Galang terus solidaritas jangan biarkan pemilik modal menganggap kita lemah dan selalu jadi kambing hitam pencipta ekonomi biaya tinggi.

Begitupun bagi kita pekerja tentunya lebih mudah bagi pengusaha untuk menindas atau menekan seorang buruh, daripada membungkam dan membodohi sekelompok pekerja yang sudah mengikatkan diri dalam sebuah organisasi atau serikat.

Dalam hubungan kerja tentu kawan-kawan pernah merasakan ketidakadilan baik yang menimpa diri kita maupun rekan kerja dikala kita berjuang sendiri kadang ada ketakutan untuk melawan tanpa ada solidaritas dari teman yang lain, mentang-mentang mereka sebagai pemberi gaji, tindakan mereka seenak udel menganggap kita sebagai robot yang telah kehilangan sisi kemanusiaanya, ingat kondisi ini dimungkinkan selalu ada kawan, kita dituntut kritis sepanjang perjuangan kita untuk menegakan peraturan, keadilan dan kebenaran jangan pernah mundur untuk mengingatkan pengusaha, mestinya di era demokrasi dan kebebasan merekapun semakin dewasa memahami perbedaan, didepan hukum kita setara dengan mereka, tingkatkan bergaining kita dengan terus belajar, utamanya mengenai perundangan tenaga kerja, mengenal kehidupan pekerja / serikat di belahan dunia lain, misal kita bekerjasama atau berkonsultasi dengan ICEM ( International Federation of Chemical, Energy, Mine and General Worker's Union ) menjalin kerjasama yang padu dengan serikat pekerja lain dan para aktivisnya di tanah air, familiar dengan sarana media,tekhnologi informasi yang lain.

Kegiatan PUK harus mengakar sampai anggota, setiap ada negosiasi dengan pengusaha sosialisasikan ke seluruh anggota agar mereka juga merasakan denyut perjuangannya, setiap perjuangan tentu tidak semuanya 100 % berhasil, yang terpenting tetap fokus untuk berproses berhasil atau tidak lebih baik jika sudah mencoba daripada tidak sama sekali.

Lewat organisasi / atau serikatlah media yang paling memungkinkan bagi kita untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, PUK adalah ujung tombak perjuangan pekerja jika organisasi kita tidak mengakar sampai bawah maka pengusaha akan lebih leluasa mencengkram kita, jadi teruslah berjuang kawan kita pasti bisa.

Selain pengusaha pemerintah juga berperan penting dalam menentukan arah perjuangan kita, mestinya produk-produk hukum harus lebih memihak kita, Pemerintah juga harus mengakui bahwa buruh adalah bagian dari rakyat yang harus diperhatikan, sejarah membuktikan bahwa salah satu pembentuk Negara ini yang ikut berjuang merebut kemerdekaan sebagian besar adalah kaum buruh.aparat hukum juga dituntut lebih memahami tentang perjuangan serikat yang sudah diakui oleh UU No.21 / 2000, dan diperkuat oleh konvensi ILO No.87 mereka jangan mau kalau dijadikan sebagai alat untuk menindas, mengintimidasi anak bangsa utamanya terhadap perjuangan buruh.

Di era modern ini dibutuhkan para pejuang serikat buruh yang tampil smart, disegala bidang termasuk dalam bidang hukum, sehingga kita bisa lebih kuat membela diri dan bisa beracara di pengadilan, kita juga dituntut untuk tidak gagap terhadap tekhnologi informasi karena dewasa ini lewat media ini tumbuh satu kekuatan baru yang tidak bisa diremehkan keberadaanya mampu menghimpun kekuatan dalam jumlah besar, ingat contoh kasus KPK dengan Bibit dan candranya, atau kasus Prita yang menyimbolkan perlawanan kaum lemah terhadap pengusaha perjuangan mereka akhirnya berhasil, karena didukung oleh kekuatan massa yang satu suara “ Bahwa ketidakadilan harus dilawan”.

HUBUNGAN INDUSTRIAL

Hubungan industrial adalah sistem hubungan antara pelaku produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah.

Dari sisi pengusaha memang sebagai pemegang kendali bisnis dan berprinsip ekonomi dimana dengan mengeluarkan biaya yang serendah-rendahnya bisa meraup keuntungan setinggi-tingginya, tapi dalam pelaksanaanya hendaklah diingat bahwasanya setiap pencapaian yang didapatkan tentu tak lepas dari hasil kerjasama dari semua pihak termasuk sebagai motor penggeraknya adalah produktifitas yang dihasilkan dari pekerja/buruh, keberhasilan perusahaan hendaknya tidak melulu dilihat dari laba keuntungan berupa uang yang semakin menggunung, atau investasi yang terus meroket tapi dilihat pula dari sejauh mana perusahaan itu memberikan manfaat atau pembagian kemakmuran terhadap pekerja ataupun masyarakat, untuk itu World Bank dewasa ini meminta kepada pelaku bisnis merubah paradigma bahwa pebisnis tidak lagi bertanggung jawab semata pada share holder (pemilik saham), tetapi juga kepada stake holder (masyarakat yang berkepentingan utamanya konsumen), atas perubahan paradigma itu maka lahirlah apa yang dinamakan Corporate Social Responsibility(tanggung jawab sosial perusahaan), hal-hal yang dicakup dalam CSR antara lain; Proteksi lingkungan

1.Kebebasan berserikat dan berunding.
2.Menghapus diskriminasi.
3.Upah dan penghasilan yang madani (decent income).
4.Pemberdayaan masyarakat.
5.Pemenuhan standar bisnis internasional.
6.Pemberdayaan UKM.
7.Kesehatan (diperusahaan dan masyarakat).
8.Pendidikan (diperusahaan dan masyarakat).
9.bantuan kemanusiaan.

Pengusaha hendaknya menyikapi setiap protes, kritik, atau ide dari pekerja adalah bagian dari sistem keterbukaan,diera demokrasi dewasa ini perbedaan dan kebebasan mengemukakan pendapat adalah hal biasa hadapilah dengan arif, jadikan perwakilan serikat pekerja sebagai mitra berpikir untuk mencari solusi terbaik, bukan disikapi dengan sikap keras, intimidasi, sikap merendahkan dan menutup diri dari segala masukan yang disampaikan.

Dari sisi pekerja atau serikat pekerja, dalam memecahkan setiap persoalan hendaknya menata dan memperkuat dirinya melalui upaya :

1.Menciptakan solidaritas yang tinggi diantara pekerja.
2.Meyakinkan anggotanya untuk melaksanakan kewajibannya.
3.Dana organisasi dibelanjakan berdasarkan program dan anggaran.
4.Sumber daya manusia yang baik dan obyektif.

Di perusahaan di bentuklah lembaga kerjasama bipartit dimana lembaga ini merupakan forum komunikasi, konsultasi, musyawarah mengenai ketenagakerjaan antara pengusaha dan wakil serikat pekerja.

Materi yang dibahas juga tidak hanya melulu masalah yang berasal dari serikat pekerja tapi bisa hal-hal lain yang berkaitan dengan kemajuan perusahaan yang gilirannya akan meningkatkan produktifitas kerja, produktifitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Rekomendasi yang disepakati hendaknya tidak hanya ditulis tapi hendaknya dituangkan dalam perjanjian bersama sehingga terkandung kekuatan dalam pelaksanaanya.

Elemen dasar dari berkomunikasi dan berkonsultasi dalam lembaga kerjasama bipartit antara lain

Kesetaraan./equality.
Kebersamaan.
Keterbukaan.
Saling percaya.

Ciptakann hubungan industrial yang sehat, tidak saling menerkam, sandarkan dulu setiap persoalan pada peraturan yang berlaku, ingat kita manusia adalah mahluk sosial, sekaligus memiliki hati nurani yang pada hakikatnya akan condong pada kebenaran dan keadilan.

Dari sisi pemerintah, hendaknya tidak hanya pandai membuat peraturan, berfokuslah pada sistem pengawasannya, jangan terus berkedok menarik investor sebanyak-banyaknya sehingga sisi ketenagakerjaan terabaikan penulis ingat dan ikut bergabung dalam aksi menuntut UMK sesuai dengan KHL atau sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten, tahun 2008 tidak kurang dari 3 aksi unjuk rasa, tahun 2009 bahkan sampai 5 x koalisi serikat pekerja/buruh melakukan aksi, akankah penguasa harus terus diingatkan dengan cara- cara demikian, kita sebagai serikat pekerja memandang UNRAS adalah alternatif terakhir tatkala ruang perundingan tidak ditanggapi.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)


UU NO.2 TAHUN 2004 TENTANG PPHI

Pengadilan hubungan industrial bersifat ad-hoc.
Ditetapkan batas waktu pada setiap tahapan penyelesaian perselisihan.
Tidak ada penyelesaian banding.
Majelis hakim terdiri dari hakim karier dan hakim ad-hoc.
Tidak dikenakan biaya perkara dan biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp.150 juta.
SP/SB dapat bertindak sebagai kuasa.

Perselisihan hubungan industrial
Adalah : perbedaan pendapat antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau SP/SB karena :

1.Perselisihan Hak
2.Perselisihan PHK.
3.Perselsihan Kepentingan.
4.Perselisihan antara SP/SB dalam satu Perusahaan.

“ Kejadian hukum akan menjadi masalah hukum jika ada yang menggugat, ada pengajuan perundingan”

Setiap ada perselisihan sebaiknya bisa diselesaikan dalam tahap bipartit, untuk itu bagi serikat pekerja yang akan bertemu dalam forum bipartit harus menyiapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Siapkan dalil : dasar hukum
  • Siapkan dalih : argumentasi penguatan
  • Siapkan data dan fakta.
  • Punya bergaining position : siapkan mental, konsep dan argumentasi.
  • Ciptakan komunikasi perundingan dengan baik
  • Bangun kekuatan kolektif, tahu kekuatan lawan.

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI):

Perselisihan  Bipartit - - Konsiliasi - Pengadilan - PK / MA.
Mediasi
Arbitrase

Perundingan Bipartit

Definisi : perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Pasal 3 (1) UU No.2 Tahun 2004 menyebutkan:

“ Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat “

Pasal 3 (2) menyebukan :
“penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan”

Pasal 3 (3) menyebutkan :

“Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan maka perundingan bipartit dianggap gagal”

Pasal 4 (1) menyebutkan :

“Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3(3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan”

MEDIASI

  1. 1.Bentuk baru pegawai perantara.
  2. 2.Pegawai instansi pemerintah ( Depnaker ).
  3. 3.Ruang lingkup kewenangan
  • Perselisihan hak
  • Perselisihan kepentingan.
  • Perselisihan PHK.
  • Perselisihan antara serikat pekerja.
4.Tecapai kesepakatan 3 hari mediator membantu membuat Perjanjian bersama. Pengadilan HI akta bukti pendaftaran -- eksekutorial.

5.Gagal : 10 hari menjawab anjuran --- Pengadilan HI
6.Mediasi 30 hari harus keluar anjuran.

KONSILIASI

1.Bila perundingan bipartit tidak ada kesepakatan dari para pihak.
2.Bila tidak memilih konsiliasi / arbitrase.
3.Ruang lingkup :
Perselisihan kepentingan.
Perselisihan hak
Perselisihan antar serikat pekerja.
4.Konsiliator satu atau lebih.
5.PB - Pengadilan -- eksekutorial.
6.Anjuran : tidak wajib - Pengadilan.
7.Konsiliasi 30 hari harus keluar anjuran.

ARBITRASE

1.Ada clausula dalam perjanjian akan -- arbitrase.
2.Ruang lingkup :
Perselisihan kepentingan
Perselisihan antar serikat pekerja.
3.Putusan bersifat final.
4.Pengadilan tidak memiliki yuridikasi untuk memeriksa putusan arbiter.
5.PB, bila didorong arbiter - Pengadilan -- eksekutorial.
6.Putusan hanya dapat mohon pembatalan MA.
7.Arbitrase 30 hari sudah ada putusan.

Ada 7 tahapan beracara di PPHI

I. Pembacaan gugatan dari penggugat : biasanya dalam siding ini hakim mengusahakan perdamaian antara Penggugat – Tergugat.

II. Tergugat memberikan jawaban : merupakan tanggapan atas gugatan

III. Penggugat mengajukan replik : merupakan tanggapan atas jawaban.

IV. Tergugat mengajukan Duplik : merupakan tanggapan atas replik.

V. Acara pembuktian ( Bukti-bukti surat ( harus formil ), saksi,alat bukti lainnya dari penggugat dan tergugat.
VI. Para pihak mengajukan konklusi / kesimpulan.
VI. Hakim memberikan / menjatuhkan putusan.

Azas “ Siapa yang menggugat harus membuktikan”
Posita : Kasus kronologis yang dituangkan dalam gugatan.
Petitum : Apa yang kita tuntut.
Eksepsi kompetensi relative : Kewenangan diadilkan dimana / wilayah hukum.
Eksepsi kompetensi absolute: Jangan-jangan gugatan kita dianggap kabur / tidak jelas.
Jika eksepsi diterima maka pemeriksaan pokok perkara tidak diperlukan lagi.
Putusan sela : Minta kepada hakim hak-hak kita yang terabaikan selama proses dijamin. keputusan hakim bersifat mengikat langsung bisa dieksekusi.
Keputusan hakim bersifat deklaratoir dan menghukum - harus dilaksanakan dengan serta merta.
Jika lawan kita lalai melaksanakan keputusan, kita bisa ajukan uang paksa 1 juta / hari.
Bagi para pihak yang tidak puas bisa ajukan upaya hukum (kasasi)
PK setelah 180 hari ( 6 bln )

APA DAN BAGAIMANA PEMBELAAN

WHAT : Reaksi pekerja & SP terhadap perlakuan pengusaha yang dianggap semena- mena/merugikan.

WHY : Untuk menegakan aturan/mencegah kese-wenang2 an.

WHO : Siapa yang dibela dan siapa yang membela.

WHEN : Kapan pembelaan dilakukan.

WHERE : Dimana pembelaan dilakukan.

HOW : Dengan cara bagaimana pembelaan dilakukan.

DENGAN CARA BAGAIMANA PEMBELAAN DILAKUKAN ?

  1. Temui pekerja ybs, dengarkan pengaduannya dengan empati..Gali keterangan, kumpulkan dokumen, buatkan surat pengaduan dan kronologis.
  2. Recheck keterangan pekerja dengan rekan sekerja dan atasannya langsung.
  3. Analisa sebab musabab kasus.
  4. Pelajari aturan yang terkait dengan kasus.
  5. Susun argumentasi pembelaan baik dari sisi aturan, kemanusiaan dll.
  6. Minta waktu untuk bertemu dan berunding dengan manajemen.
  7. Jika dianggap perlu, lakukan pressure dengan hati-hati.
  8. Berunding dengan tegas tapi luwes, serta buat risalah perundingan.
  9. Informasikan proses dan hasil perundingan kepada pekerja.
  10. Dalam hal suatu perundingan berjalan buntu, sehingga kemungkinan harus dijukan ke lembaga Non peradilan atau PPHI, beritahukan kepada pekerja tentang konsekuensi waktu dan biaya.

PELAKSANA TUGAS PEMBELAAN

WHO : Bidang pembelaan & HI.
WHAT : Tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

TUGAS-TUGAS :

1.Mencari data dan fakta.
2.Merumuskan permasalahan.
3.Mempelajari peraturan terkait.
4.Menyusun alernatif pembelaan.
5.Berkonsultasi: PUK atau perangkat.
6.Menyiapkan surat2 dan dokumen pendukung.
7.Berunding.
8.Melaporkan proses dan hasil perundingan kepada rapat PUK.

TANGGUNG JAWAB:

Terhadap proses penyelesaian kasus dalam waktu yg relatif singkat dengan hasil baik.

WEWENANG :

1.Mencari data dan fakta.
2.Menyiapkan konsep dan argumentasi.
3.Berunding.
4.Menggunakan dana sesuai prosedur.

PERANAN KETUA PUK:

1.Koordinasi.
2.Konsultasi
3.Kontrol.

FUNGSI PERLINDUNGAN

Dicapai melalui Peraturan perundangan dan PKB
Peran serta dalam penyusunannya (legislatif)
Peran serta dalam efektifitas pengawasan dan pelaksanaannya (eksekutif)
Peran serta dalam penyelesaian jika terjadi penyimpangan ( yudikatif).

POLA PIKIR PEMBELA

Kooperatif.
Bicara dengan data dan fakta
Mengajukan alternatif-alternatif penyelesaian.
Hasil akhir yang diharapkan Win-Win Solution.

KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN

Pengetahuan ( Hukum perburuhan / PP /PKB )
Keterampilan bicara dan menulis.
Sikap berani, komunikatif, teliti dll

MANFAAT BAGI INDIVIDU

Peningkatan pengetahuan
Peningkatan keterampilan
Kesempatan berkarir
Banyak teman.
Amal ibadah.

KONSTITUSI KERJA DAN SERIKAT PEKERJA DI REPUBLIK FEDERAL JERMAN

Gagasan adanya konstitusi kerja dan dewan kerja yang memberikan perlindungan, pengaturan hubungan industrial dan pengaturan atau jaminan adanya andilnya wakil karyawan dalam pembuatan keputusan di tingkat perusahaan mempunyai tradisi yang panjang di jerman evolusi terus terjadi, dimulai tahun 1848 Majelis Konstitusi Nasional Jerman sudah membahas rancangan Undang-Undang Industri, yang memungkinkankan dibentuknya “komite pabrik untuk karyawan, 1891 kanselir Bismarck menetapkan pembentukan komite pekerja secara sukarela menurut Undang-Undang, 4 Februari 1920 disahkan Undang-Undang Dewan kerja, UU ini mewajibkan pembentukan dewan kerja ditempat-tempat usaha yang mempekerjakan 20 karyawan atau lebih, tahun 1948 Undang-Undang Dewan Kerja menyebutkan Serikat Pekerja/Dewan Kerja sewajarnya mempunyai hak yang sama dengan yang dimiliki pemberi kerja dalam kaitannya dengan penentuan bersama mengenai urusan-urusan sosial, staf dan ekonomi, tahun 1972 Undang-Undang Dewan Kerja, UU ini memberikan kuasa yang lebih besar kepada Dewan Kerja, dengan memperbesar dan memperkuat hak penentuan bersama serta meningkatkan hak inisiatif, hak pengawasan dan hak partisifatif serikat pekerja dalam kaitannya dengan konstitusi kerja, UU ini diperbaharui lagi 1 Juli 1990 yang berlaku jugadi negara-negara bagian baru yang dulu merupakan bagian dari Jerman Timur.

Prinsip utama kostitusi kerja: “Pemberi kerja dan dewan kerja wajib bekerja sama dalam semangat saling percaya bagi kebaikan karyawan dan perusahaan”

Pemberi kerja tidak boleh menghalang-halangi Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya, sebaliknya pemberi kerja harus melakukan semua yang dapat dilakukannya untuk memungkinkan Dewan Kerja menjalankan hak dan tugasnya sesuai Undang-Undang, salah satu tugas pemberi kerja adalah memberikan tempat yang layak bagi Dewan Kerja dan melengkapinya dengan peralatan komunikasi yang umum, Dewan Kerja hanya dapat bertindak atas dasar keputusan bersama, bahkan ketua Dewan Kerja sekalipun tidak boleh bertindak sendiri tanpa adanya persetujuan bersama dari anggota yang lain, bahkan setiap biaya dan pengeluaran materi yang timbul dalam operasional kegiatannya ditanggung pemberi kerja.

Dewan Kerja harus memastikan dilaksanakannya Undang-Undang, peraturan pemerintah, perjanjian bersama, apabila Dewan Kerja menemukan adanya peraturan yang tidak dipenuhi Dewan Kerja diwajibkan oleh hukum untuk mengambil tindakan korektif.

Dewan Kerja mempunyai hak partisipasi :

1.Hak untuk mendapatkan informasi dari pemberi kerja.

Pemberi kerja harus memberikan informasi yang komprehensif kepada Dewan Kerja pada saat yang tepat sehingga memungkinkan dewan kerja untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai Undang-Undang, ( Informasi mengenai perencanaan kegiatan,rutin pekerjaan, kebijakan personil, atau tujuan perusahaan )

2.Hak untuk membuat rekomendasi

Untuk didengar dan diajak berkonsultasi, Hak ini mempersyratkan bahwa pemberi kerja tidak boleh mengambil keputusan sebelum dewan kerja didengar pendapatnya.
Termasuk dalam melakukan PHK baik PHK biasa maupun luar biasa sebelum pemberi kerja melakukan itu harus mendengarkan dulu pendapat dewan kerja.

3.Hak untuk menolak memberikan ijin atau menyatakan keberatan.

Dewan kerja berhak menentang usulan penerimaan karyawan, penjenjangan ulang karyawan atau mutasi karyawan, alam hal ini pemeberi kerja tidak boleh mengambil keputusan sendiri sekalipun upaya ini, bukanlah bagian dari hak partisipasi yang dapat ditegakan, atau dipaksakan pelaksanaanya.

4.Partisipasi dalam urusan sosial dan urusan karyawan.

Berhak untuk mengajukan atau membuat perjanjian kerja bersama yang mengatur semua hak dan kewajiban bagi dewan kerja dan pemberi kerja, termasuk persoalan-persoalan yang menyangkut pembayaran / pengupahan, pembentukan prinsip-prinsip pengupahan, diperkenalkannya dan diterapkannya metode-metode pengupahan yang baru.


CONTOH – CONTOH FORM AKTIFITAS PUK


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ………………………
NPK : ………………………
Bagian : ………………………
Alamat : ………………………

Dalam hal ini menerangkan dengan sesungguhnya telah memberi kuasa sepenuhnya kepada :

Ketua PUK SPSI PT ............. beserta pengurusnya yang beralamat di ............. Tangerang yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Khusus

Untuk mewakili pemberi kuasa sebagai penggugat dalam perkara :

…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
Untuk selanjutnya disebut tergugat.

Untuk itu penerima kuasa berhak melakukan perlindungan dan pembelaan hak hukum pemberi kuasa, mengenai hal tersebut diatas dan berhak mewakili penggugat dalam melakukan perundingan dengan manajemen untuk menyelesaikan perselisihan ini sampai tuntas dan memenuhi prinsip keadilan dan kebenaran.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan sebahagian atau seluruhnya kepada orang lain dengan hak subtitusi secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum dan syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Tangerang, ……………


Penerima kuasa Pemberi kuasa.


UNDANGAN PERTEMUAN / PERUNDINGAN

No :
Tanggal :


Kepada

Yth :
Direktur / Manajemen
..................
Ditempat.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini kami selaku ketua PUK SPSI PT ..........., bermaksud untuk meminta waktu kepada manajemen untuk melakukan pertemuan / perundingan dengan kami pengurus SPSI pada :

Hari / tanggal : …………………
Waktu : …………………
Tentang : …………………………………………………………………….
…………………………………………………………………….

Demikian permintaan pertemuan ini kami buat, kami harap pihak manajemen bersedia memenuhi undangan ini sesuai dengan waktu yang kami minta, adapun jika manajemen tidak bisa memenuhi undangan ini sesuai dengan waktu yang kami minta, kami berharap pihak manajemen segera menginformasikannya kepada kami, untuk selanjutnya menentukan jadwal sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian undangan ini kami buat, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Hormat kami,





( Ketua PUK SPSI )

RISALAH PERUNDINGAN

Hari / tanggal :

Waktu :

Tentang :


Argumentasi , deskripsi / tuntutan pihak-pihak :


1. Pihak Manajemen :

……………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………....

……………………………………………………………………………………………

2. Pihak Pekerja :

……………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………

Kesimpulan :

1.

2.

3.

Pihak-pihak

Manajemen Serikat Pekerja




( Nama ) ( Nama )

Jabatan Jabatan

PERJANJIAN BERSAMA

Tentang :

Pada hari ini ……….. Tanggal ………. Bulan ……….. Tahun …………
Bertempat di : ………………….., Telah dilakukan perundingan Bipartit, dimana pada perundingan tersebut dihadiri oleh :

Pihak Pekerja / PUK SPSI :



Pihak Manajemen :


Tentang upaya peneyelesaian permasalahan : ………………………………………………….

Dimana pada pertemuan tersebut telah dicapai kesepakatan bersama, sebagai berikut :

1………………………………………………………………………………………..

………………………………………………………………………………………..

2………………………………………………………………………………………..

………………………………………………………………………………………..

3………………………………………………………………………………………..

………………………………………………………………………………………..

Demikian perjanjian bersama ini kami buat dalam 2 ( Dua ) rangkap yang bermaterai cukup, dengan kekuatan hukum yang sama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pihak-Pihak :

Pengusaha Serikat Pekerja




( ) ( )


INFORMASI KASUS

A.DATA PEKERJA
Daftar Bernomor
  1. Nama lengkap :
  2. Tempat & Tanggal lahir :
  3. Alamat rumah :
  4. Tanggal masuk kerja :
  5. Bagian / jabatan :
  6. Status keluarga :
  7. Kondite kerja selama ini :

B.KRONOLOGIS TERJADINYA KASUS BERDASARKAN KETERANGAN PEKERJA
………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………

C.POKOK-POKOK KETERANGAN / ALASAN MANAJEMEN.
………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………

D.KETERANGAN REKAN KERJA
………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………

E.PERUMUSAN MASALAH DAN SEBAB
………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………

F.RUJUKAN PKB DAN PERATURAN PERUNDANGAN
………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………

G.SIKAP PUK SP KEP SPSI
………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………....

H.ARGUMENTASI YANG DIAJUKAN PUK
………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………


Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada :

1. Bapak Subiyanto ( Ketua DPC SP KEP SPSI Kab Tangerang / Sekum DPP SP KEP SPSI ), yang telah banyak memberikan arahan Pada kami dalam setiap pertemuan.

2. Bapak Gindo Tobing SH ( Ketua DPP SP KEP SPSI – bidang hukum ), atas presentasinya mengenai PPHI DI gedung DepNakerTrans pusat, serta kegigihannya dalam melakukan advokasi yang hampir 90 % berhasil, serta statement beliau yang terbuka bagi PUK atau anggota SPSI untuk setiap penyelesaian hukum.

3. Mba Kasminah, salah satu Ketua Serikat buruh, Ketua perkumpulan seni TABUR, anggota bidang advokasi KBC ( Komite Buruh Cisadane ) yang hingga saat ini tetap gigih dan teguh melakukan pelatihan, pendidikan dan pembelaan perjuangan buruh khususnya di wilayah Tangerang, kita sempat bertemu dalam forum yang membicarakan ketenagakerjaan, terimakasih atas berbagi pengalamannya.

4. Mr Horst Kusters, penulis buku Konstitusi kerja dan penentuan bersama di tingkat Manajerial di Republik Federal Jerman.

5.Teman-teman seperjuangan yang masih punya komitmen menegakan hubungan industrial yang bermartabat.

6. Semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu, termasuk istri dan anak kadang ditinggal

menulis sampai larut malam atau terpaksa dicuekin demi rampungnya tulisan ini

2 komentar:

chumaedi achmad mengatakan...

keren...bos.
keep posting

tri wahyudi mengatakan...

txs jg bos