Rabu, 22 Desember 2010

NAIKKAN GAJI KAMI !!!


Hai Agan-agan ...sobat ane sesama pekerja pabrik, setiap penghujung tahun hal yang paling hangat di bicarakan di tengah kesibukan kerja, atau ditengah keluarga (bagi sobat yg dach punya keluarge), so pasti tentang kenaikan upah, pertanyaan tentang besaran UMK pasti bersliweran apalagi bila besaran UMK tak kunjung ditetapkan akibatnya keresahan merebak, maklum gan.... harapan besar buat pekerja jika kenaikan UMK bisa menyembuhkan rasa dahaga selama ini (emang kehausan)

Rupanya setelah angka UMK ditetapkan oleh Gubernur, perjuangan kita belum selesai, karena faktanya masih ada aja perusahaan yang bandel, tidak mau menerapkan kenaikan UMK pada pekerjanya, ingat nilai UMK adalah nilai minimal gaji yang harus diterima oleh pekerja, yang berstatus karyawan tetap / kontrak yang bekerja 0 - 1 tahun, jadi untuk yang bekerja lebih dari 1 tahun, idealnya kenaikan upah yang diterapkan adalah minimal sebesar upah lama plus selisih kenaikan UMK lama di kurangi UMK baru ditambah kenaikan berdasarkan prestasi dll, atau sesuai dengan kesepakatan tertulis antara pekerja / Serikat pekerja dengan pengusaha, Peraturan menteri tanaga kerja No 1 / tahun 1999 pasal 14 ayat 3.

Celakanya, banyak pengusaha yang memberangus fungsi serikat pekerja dengan cara, tidak mau melibatkan Serikat pekerja dalam penentuan besaran kenaikan upah ( kondisi yang nggak sehat dalam sebuah hubungan industrial), sehingga kenaikan yang diterapkan diputuskan dengan sepihak ( otoriter donk..), mungkin yang ada di benak pengusaha semacam ini " suka-suka gua, duit-duit gue apa urusan loe, dikasih gawean aja udah untung" weleh-weleh gan..gan zaman demokrasi begini masih ade sosok yang begini ha..ha..ha ape kate dunie, die lupe kali, kemajuan perusahaan sebagian besar juga ditentukan oleh, loyalitas, kerja keras dan kerja cerdas dari para pegawainya, jamak donk kalo kite-kite punya hak buat ikut menikmati keuntungannya....mangkanya you punya keuntungan jangan ditutup-tutupi, giliran ada kerugian berkoar-koar didepan kuping karyawan.

Penulis udah hapal ama gaya-gaya pengusaha semacam ini, bayangin puluhan tahun bekerja, belum pernah secuil kalimatpun keluar dari mulut pengusaha yang secara jujur dan fair mengatakan bahwa tahun ini kita kita mendapatkan keuntungan dan kemajuan yang lumayan, sebaliknya kata-kata yang selalu penulis dapatkan adalah ungkapan pengusaha yang bicara seperti ini " Tahun ini kita menghadapi gelombang masalah dalam perjalanan perusahaan untuk itu diperlukan satu tindakan bersama, bersatu padu untuk keluar dari segala problematika diiringi sikap prihatin dan siap mengencangkan ikat pinggang" setiap akhir tahun kata-kata dengan tema diatas terus diulang, padahal faktanya didepan mata kita kemajuan perusahaan begitu terlihat dari berbagai sisi; investasi, kapasitas produk, angka penjualan, inovasi maupun expansi.

Please, ibarat permainan bola, kami sebagai pekerja pengin disuguhi permainan yang fair play, suasana seperti inilah yang akan menimbulkan motivasi positif, rasa memiliki tanggung jawab untuk memajukan perusahaan akan tertanam dengan tulus dari semua pekerja.
Apalagi pemerintah melalui Peraturan Menaker No.01/Th1999, dalam pasal 14 ayat (3) disebutkan:

"Bahwa penijauan upah bagi pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari 1 ( satu ) tahun, harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara Pekerja / Serikat Pekerja dengan Pengusaha"

tapi apa lacur, hingga saat ini ditengah mandulnya pengawasan Disnaker, pengusaha masih banyak yang berlaku pongah, tak mau melibatkan pekerja / Serikat Pekerja dalam penentuan besarnya kenaikan upah di perusahaan, mereka menganggap masalah upah adalah ranah mereka, serikat ndak perlu cawe-cawe.

Oh, yach temen-temen kita di aliansi serikat pekerja/buruh, masih mengupayakan agar UMK 2011, Kabupaten Tangerang, bisa direvisi setidaknya sama dengan DKI sebesar 1.290.000; semoga langkah perjuangan kita berhasil, akhirnya kita dapat kabar bahwa UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.243.000 telah direvisi menjadi Rp.1.285.000.

Ok dech kita langsung aja ke TKP postingan pokok kita kali ini, pengin berbagi contoh format pengajuan surat permohonan kenaikan gaji karyawan, lengkapi surat tersebut dengan data-data pendukungnya, siapkan team yang solid, dibarengi mental yang kuat buat ngadepin pengusaha, syukur-syukur bisa terjadi kata mufakat dan mendapatkan solusi win-win solution.

monggo disimak contoh berikut ini, sorry ketikannya amburadul ( persis yg nulis ) mak'lum buru-buru , ini aja dibelain sampai mandi sorenya telat, isi dari surat bisa disesuaikan dengan kondisi di perusahaan agan :

No : 01/PUK-SPSI/01/10

Tgl : 21 Januari 2011

Lampiran : 2 Lembar ( Rekomendasi kenaikan upah )

Hal : Usulan kenaikan upah Tahun 2011.

Kepada,

Yth: Pimpinan PT........................

di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan telah berakhirnya tahun 2010, serta telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2011, serta hal-hal lain yang mengharuskan Perusahaan melakukan penyesuaian atas upah karyawan yang biasa diterima di tahun 2010, maka kami selaku pengurus SPSI, mewakili karyawan PT Alkindo Mitraraya bermaksud menyampaikan usulan kenaikan upah untuk tahun 2011.

Besar harapan kami, semoga usulan ini, bisa direalisasikan dan disetujui oleh pihak Manajemen, sesuai dengan tuntutan perundangan yang mengharuskan Perusahaan menaikan upah minimal sebesar kenaikan UMK baru dikurangi UMK lama, ditambah kenaikan upah berdasarkan prestasi dengan mempertimbangkan; golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi dll.

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan pula rekomendasi kenaikan upah, sebagai bagian tak terpisahkan dari isi surat ini.

Demikian, kami menunggu jawaban yang baik dari manajemen serta minta kesediaannya membuka ruang perundingan untuk membahas usulan ini, Terima kasih.

Hormat kami, Menyetujui


Sekretaris PUK SPSI Ketua PUK SPSI


REKOMENDASI KENAIKAN UPAH KARYAWAN 2011

PT .................................

Menimbang :

a) Telah ditetapkannya Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2011, sebesar Rp 1.290,000, melalui SK Gubernur Banten No 561/Kep.782-Huk/2010.

b) Guna memotivasi peran serta dan unjuk kerja segenap karyawan dalam mengawal tercapainya Misi dan Visi Perusahaan.

Mengingat :

a) Amanat UUD 1945, alinea ke 4 ( Empat ) tentang tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia.

b) Amanat UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 88

Ayat 1 :“ Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Ayat 2 :” Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh”.

Pasal 91

Ayat 1 : “Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundangan yang berlaku”.

Pasal 92

Ayat 1 : “Pengusaha menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”.

c) Perjanjian Kerja Bersama

Pasal 29, tentang Peninjauan dan Kenaikan Upah.

d) Komponen Hidup Layak Kabupaten Tangerang sebesar : Rp.1.290.000;

e) Kep Menaker No.226 Tahun 2000, tentang pemberlakuan Upah Minimum Sektoral.

khususnya sektor kimia, dimana besarnya adalah sebesar 5 % lebih tinggi dari UMK yang berlaku.

f) Penjualan lokal maupun Export resin tahun 2010 pencapaiannya baik.

g) Janji Manajemen untuk memberikan kenaikan gaji untuk karyawan berprestasi mendapatkan skala tertinggi / lebih tinggi.

Mengusulkan :

Agar Pimpinan Perusahaan menetapkan kenaikan upah untuk :

a) Karyawan harian :

- Mendapatkan kenaikan upah sebesar Rp.8.200; menjadi = Rp 68.200 / hari.

KepMenTenaga kerja No.102/MEN/VI/2004.

b) Karyawan kontrak dan tetap kurang dari 1 tahun

- Mendapatkan kenaikan/penyesuaian upah sebesar kenaikan pokok UMP + 5 % X UMK , naik Rp.229.500; menjadi = Rp1.354.500;

c) Karyawan tetap lebih dari satu tahun ( kondisi umum )

- Kenaikan pokok UMK tahun 2011 + 5 % dari UMK 2011 = Rp.229.500; di tambah,

- Penyesuaian karena adanya pencapaian prestasi selama tahun 2010 sebesar 5-18%

d) Karyawan berprestasi :

- Mendapatkan penyesuaian upah sebesar 20 %.

Ditetapkan, tanggal 21 Januari 2011

Ketua PUK SPSI

PT ...........................


( Nama ketua )


2 komentar:

Hendra mengatakan...

Selamat berjuang sobat....

tri wahyudi mengatakan...

makasih doa dan motivasinya sob..